Tangkap Tengah Malam, Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu di Pasar Dwi Sartika Duri
MANDAU, Discoverynews.id — Tim Opsnal Polsek Mandau kembali merazia peredaran gelap narkotika, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu beserta barang bukti di kawasan Pasar Dwi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (7/9/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju Pasar Dwi Sartika dan berhasil mengamankan tersangka berinisial JP alias JF (36), warga sekitar Pasar Dwi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
✅ 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol kecil berwarna hitam
✅ 1 unit telepon seluler
✅ 1 buah timbangan digital
✅ Uang tunai sebesar Rp250.000
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang berinisial AC (BO) yang saat ini masih dalam penelusuran petugas.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menyampaikan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polsek Mandau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Kasi Humas Polsek Mandau















Komentar