Buluh Manis,Bathin Solapan – Discovery .id
Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, digelar sebagai bagian dari proses kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Buluh Manis, Bapak Samsul, menyerahkan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa kepada Legimun S,Mn yang kembali dipercaya menjabat sebagai Kepala Desa Buluh Manis.
Sertijab tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan roda pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Desa Buluh Manis tetap berjalan secara berkesinambungan.
Legimun S,Mn sendiri tercatat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Bathin Solapan yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelumnya mengukuhkan 75 kepala desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan pada 1 September 2026. Dalam daftar tersebut, Legimun S,Mn tercatat sebagai Kepala Desa Buluh Manis.
Berlandaskan Undang-Undang Desa
Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut merupakan tindak lanjut perubahan regulasi tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam ketentuan terbaru, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan lama, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Perubahan menjadi delapan tahun menjadi dasar penyesuaian masa jabatan kepala desa di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bengkalis.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024.
Amanah Baru untuk Membangun Desa
Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan tersebut, tanggung jawab pemerintahan Desa Buluh Manis kembali berada di bawah kepemimpinan Legimun S,Mn.
Pergantian dari Plt Samsul kepada Legimun bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan desa.
Masyarakat tentu berharap kepemimpinan Legimun ke depan mampu membawa Desa Buluh Manis semakin maju, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sejumlah sektor menjadi perhatian penting, mulai dari peningkatan pelayanan administrasi masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengelolaan Dana Desa, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintahan desa juga dituntut menjalankan setiap program secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dimulainya kembali kepemimpinan Legimun. S,Mn masyarakat Desa Buluh Manis kini menaruh harapan agar tambahan masa jabatan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk menghadirkan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bukan sekadar memperpanjang masa jabatan, tetapi memperpanjang pengabdian dan memperbesar tanggung jawab kepada masyarakat.
Acara Serah Terima jabatan (sertijab) juga hadir ketua tim pengerak PKK .Babinkamtibmas ,organisasi utusan instansi dan organisasi masyarakat.
Penulis. : Lina Mukerji
Editor. : Yolanda
Hadiri Serah Terima Jabatan,Warga Bulu Manis Penuh Harapan Kepemimpinan Baru










Komentar