NGANJUKDiscoverynews.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kajian ulang studi kelayakan (Review Feasibility Study/FS) Bendungan Margopatut akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya terdiri dari unsur birokrasi Pemkab Nganjuk dan pihak swasta konsultan pemenang proyek.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah PB (Plt Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni–Oktober 2024), HS (Direktur Utama PT WECON KSO), dan SP (Direktur Utama PT GISS Konsultan). Dari ketiganya, dua tersangka langsung ditahan, sementara PB belum dapat ditahan karena faktor kesehatan dan saat ini masih dalam observasi di rumah sakit.
Modus Korupsi: Suap dan Manipulasi Teknis
Penyidik mengungkap bahwa korupsi terjadi pada tahap perencanaan, bukan pembangunan fisik bendungan yang bernilai investasi Rp1,5 triliun. Proyek Review FS tahun anggaran 2024 ini memiliki pagu Rp4 miliar dan dimenangkan konsultan dengan nilai kontrak Rp3,58 miliar.
Namun, jaksa menemukan kejanggalan fatal. Anggaran studi kelayakan melonjak drastis dibanding studi awal tahun 2008 yang hanya Rp700 juta. Lebih parah lagi, ditemukan aliran dana tunai dari pihak konsultan (PT WECON & PT GISS) kepada tersangka PB yang diduga kuat merupakan commitment fee atau suap. Selain itu, pihak konsultan juga diduga melakukan manipulasi pekerjaan; analisis teknis tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, namun anggaran tetap dicairkan penuh.
Akibat kongkalikong antara pejabat dan konsultan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp968.775.000.
Penyidikan Meluas, Sekda Nganjuk Sudah Diperiksa
Kejari Nganjuk menegaskan proses hukum belum berhenti. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Nur Solekan, serta melakukan penggeledahan di kantor Bappeda.
“Kami akan terus mengejar siapa saja yang terlibat menikmati aliran dana proyek ini. Jika ditemukan unsur keterlibatan pejabat lain, kami tidak akan segan menetapkan tersangka tambahan,” tegas pihak Kejari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan proyek strategis nasional. Transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pengadaan jasa konsultansi harus ditegakkan demi mencegah terulangnya kerugian negara di masa depan.
(Gun / An – discoverynews.id / tim)
















Komentar