Discoverynews.id-Maman Seret Pemdes Cipanas ke Meja Hijau, Persoalkan Dasar Hak atas Tanah
Klaim kepemilikan tanah oleh Pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, kini dipersoalkan di pengadilan. Maman menggugat pemerintah desa tersebut untuk menguji dasar hak atas tanah yang diklaim sebagai milik desa.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan nomor 74/Pdt.G/2026/PN Tsm. Berdasarkan pemberitahuan panggilan sidang, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang Kartika.
Di lokasi objek sengketa, berdiri papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Desa Cipanas”, disertai peringatan tuntutan pidana. Klaim melalui papan itulah yang berhadapan dengan klaim hak Maman atas tanah tersebut.
Dalam perkara ini, Maman didampingi LBH CLPK, dengan A. Jhony Toes So. sebagai kuasa hukum. Penyiapan gugatan turut melibatkan Wilson S. Koto sebagai legal drafter.
Menurut pihak penggugat, objek sengketa merupakan bagian dari tanah redistribusi atas nama Setra yang kemudian beralih kepada Emus dan selanjutnya kepada Maman. Klaim tersebut ditopang dokumen redistribusi, bukti pembayaran, keterangan mengenai peralihan, serta bukti penguasaan fisik yang disiapkan untuk pembuktian.
Pokok gugatan menyasar pertanyaan mendasar: atas dasar perolehan apa Pemerintah Desa Cipanas menyatakan tanah tersebut sebagai miliknya? Penggugat mempersoalkan dasar klaim itu sekaligus meminta perlindungan atas hak yang didalilkannya.
Dengan masuknya perkara ini ke pengadilan, sengketa tidak berhenti pada tulisan di atas papan. Dasar perolehan, rangkaian peralihan, dan bukti masing-masing pihak menjadi hal yang harus diperiksa dalam proses persidangan.
Perkara ini belum diputus dan dalil penggugat masih harus dibuktikan. Tanggapan Pemdes Cipanas atas gugatan tersebut belum tersedia dalam bahan penyusunan berita ini. (Tim)















Komentar