MAMUJU, Discoverynews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin (14/9/2026).
Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam rapat tersebut menyerahkan sekaligus menjelaskan sejumlah perubahan dalam struktur APBD 2026, termasuk adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Suhardi Duka mengungkapkan, Sulbar memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp81 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp71 miliar untuk belanja pegawai dan Rp10 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).
“Tambahan anggaran dari pusat itu Rp81 miliar. Rp71 miliar belanja pegawai, Rp10 miliar itu DBH. Dan kita sudah alokasi kepada belanja pegawai seluruhnya,” kata Suhardi Duka usai rapat paripurna.
Meski mendapatkan tambahan anggaran cukup besar dari pemerintah pusat, angka tersebut tidak serta-merta membuat total penambahan APBD Sulbar menjadi Rp81 miliar.
Pemprov Sulbar melakukan sejumlah penyesuaian, salah satunya dengan mengoreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Koreksi dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap sejumlah sumber penerimaan yang dinilai tidak realistis untuk mencapai target hingga akhir tahun anggaran 2026.
Akibat penyesuaian tersebut, tambahan anggaran secara bersih diperkirakan hanya berada di kisaran Rp59 miliar.
“Walaupun Rp81 miliar bertambah dari TKD dari pusat, tapi ada pengurangan PAD kita karena ada yang sudah dikaji tidak akan tercapai. Maka penambahannya kurang lebih Rp59 miliar,” jelasnya.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian Pemprov Sulbar adalah penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Suhardi Duka, persoalan data kendaraan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi realistis atau tidaknya target penerimaan pajak.
Ia menjelaskan, masih terdapat kendaraan yang dalam sistem tercatat aktif dan diproyeksikan sebagai objek penerimaan pajak, meskipun kondisi sebenarnya di lapangan sudah rusak atau tidak lagi beroperasi.
Kondisi tersebut membuat data kendaraan yang tercatat dalam sistem belum sepenuhnya menggambarkan potensi penerimaan pajak yang sebenarnya.
“Misalnya data kendaraan yang aktif. Kan data kendaraan kita ini banyak yang sudah tidak diperbaharui. Jadi banyak kendaraan yang sudah rusak, tidak jalan lagi, masih ada datanya dan itu dihitung akan membayar pajak. Itu tidak akan mungkin membayar pajak,” tutur Suhardi Duka.
Karena itu, Pemprov Sulbar memilih melakukan koreksi terhadap sejumlah target PAD dalam APBD Perubahan 2026 agar proyeksi pendapatan daerah lebih realistis dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian postur APBD Perubahan Sulbar 2026 setelah pemerintah pusat memberikan tambahan dana melalui TKD, sekaligus sebagai upaya menjaga agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran tetap berdasarkan kemampuan riil daerah.














Komentar