POLMAN, Discoverynews.id — Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Parabaya, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Seorang pria berinisial IS (45), warga Dusun Parabaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyerang seorang warga bernama Nahsan Sahabuddin (49) menggunakan parang.
Piket Reskrim bersama Unit Identifikasi dan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polman langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal dan mengamankan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama dua orang temannya datang ke Dusun Parabaya untuk mengambil foto sejumlah rumah.
“Korban bersama dua orang temannya datang memotret rumah perempuan SADA yang merupakan tetangga pelaku, serta rumah mantan Kepala Desa, lelaki Rahim Sunusi,” jelas AKP Budi Adi.
Saat itu, terduga pelaku Iskandar sedang duduk di teras rumahnya. Melihat korban dan kedua rekannya mengambil foto rumah tetangganya, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang.
Pelaku selanjutnya turun dari rumah dan mendekati korban. Korban yang melihat pelaku membawa parang sempat berusaha meminta ampun.
Korban bahkan disebut mengucapkan kalimat dalam bahasa Mandar, “Da da ampung, ma ampungma,” sembari mengangkat kedua tangannya.
Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan. Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai kedua tangannya beberapa kali dan menyebabkan korban mengalami luka robek.
Setelah itu, korban bersama salah seorang temannya berlari menyelamatkan diri. Pelaku tidak melakukan pengejaran.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Tak lama berselang, personel kepolisian bersama Danramil tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Campalagian.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, aksi tersebut diduga dipicu persoalan tanah dan dendam yang telah tersimpan sebelumnya.
Terduga pelaku mengaku, korban sebelumnya pernah datang dan menyampaikan bahwa tanah di sekitar rumah pelaku, termasuk lokasi rumah yang ditempatinya bersama tetangganya, merupakan milik korban.
Pelaku disebut tidak menerima pernyataan tersebut. Bahkan, pelaku mengaku pernah mendatangi rumah kontrakan korban di Wonomulyo untuk menanyakan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku mendapat perkataan yang dianggap sebagai hinaan. Hal tersebut kemudian disebut membuat pelaku sakit hati dan menyimpan dendam.
“Menurut pengakuan pelaku, akibat perkataan yang diterimanya tersebut, pelaku selalu menunggu kedatangan korban ke Desa Lapeo untuk membalasnya,” ungkap AKP Budi Adi.
Sementara itu, korban Nahsan Sahabuddin sempat mendapatkan penanganan medis di RS Pratama Wonomulyo. Karena kondisi lukanya, korban kemudian dirujuk ke RSUD Hajjah Andi Depu Polewali untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Polman. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga korban, yakni istri korban, juga telah membuat laporan resmi melalui SPKT Polres Polman terkait kejadian tersebut.
Polisi selanjutnya akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, keterangan saksi, kondisi korban, serta barang bukti yang diamankan untuk memastikan konstruksi perkara secara hukum.
















Komentar