oleh

Bupati Aceh Tengah Dampingi Wagub Aceh Hadiri Raker Komisi II DPR RI, Bahas Aset Daerah dan Reforma Agraria

Jakarta – Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si., mendampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Kerja Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia dan Bupati Walikota yang ikut secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tengah menjadi satu-satunya bupati yang hadir secara langsung. Kehadiran Bupati menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait berbagai kebijakan strategis.

Di sela kegiatan, Bupati Haili Yoga juga menyampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri mengenai kondisi dan perkembangan bencana longsor yang baru terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, termasuk kebutuhan penanganan dan dukungan pemerintah pusat bagi daerah terdampak.
Rapat Komisi II DPR RI membahas sejumlah agenda strategis, antara lain pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pengembangan aset BUMD bidang agraria untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Selain itu, rapat membahas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta pelaksanaan program prioritas Presiden di tingkat desa.

Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN memperkuat pembinaan dan pengawasan GTRA agar lebih aktif dalam penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik pertanahan, serta redistribusi dan penataan aset untuk kepentingan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga diminta segera menginventarisasi dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang haknya telah berakhir, seperti eks-HGU, eks-HGB, eks-HPL, dan tanah telantar, untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan program strategis nasional.

Terkait LSD dan LP2B, Komisi II meminta dilakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi agar perlindungan lahan pangan tetap terjaga, namun tetap memberikan ruang bagi kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah.

Komisi II juga meminta penyederhanaan aturan Badan Bank Tanah agar tanah TORA dan eks-HGU dapat dimanfaatkan serta diredistribusikan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah, dengan batas waktu tindak lanjut paling lama 60 hari.

Sementara itu, seluruh permasalahan pertanahan yang disampaikan para kepala daerah dalam rapat diminta segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil tindak lanjut tersebut wajib dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan setelah rapat.

Rizkan ekan
Author: Rizkan ekan

Komentar