MANDAU, Discoverynews.id — Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mandau kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026).
Penangkapan dilakukan sekira pukul 16.45 Wib di Jalan Duri–Dumai Km 19, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Aksi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Petugas segera bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka berinisial KV (24 Tahun), warga Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang. Saat digeledah, di atas karpet tempat tersangka duduk ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa:
– 1 unit telepon genggam
– 1 buah timbangan digital
– 1 buah sendok kaca pipet
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui barang narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial IR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Perkara ini dijerat berdasarkan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polsek Mandau terus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.











Komentar