Gunungsitoli, DiscoveryNews.id – Penyaluran bantuan beras untuk masyarakat di Desa Gawu-Gawu Bo’uso, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, diduga tidak transparan. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pendataan dan pembagian kupon yang dinilai tidak sesuai aturan.
Salah seorang warga mengaku sebelumnya pernah menerima bantuan. Namun pada penyaluran kali ini, yang bersangkutan tidak mendapatkan kupon pengambilan beras.
Saat dikonfirmasi ke salah satu aparat desa, warga mendapat jawaban bahwa data penerima akan “disesuaikan apabila daftar penerima mulai menipis”.
Jawaban itu dinilai bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS dan Surat Edaran Kemensos RI, penetapan penerima bantuan harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Desa bersama TKSK dan Dinas Sosial.
Selain itu, Peraturan Perwal Nomor 11 Tahun 2022 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah desa mengumumkan daftar penerima manfaat di tempat umum agar dapat diakses dan dikoreksi masyarakat.
“Kami hanya minta keterbukaan. Kalau memang sudah tidak terdaftar di DTKS, harusnya ada pemberitahuan dan alasannya jelas. Jangan sampai ada warga yang berhak justru tidak dapat,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyoroti tidak ditempelnya daftar penerima bantuan di kantor desa. Padahal menurut aturan, daftar tersebut harus dipublikasikan agar masyarakat bisa melakukan pengawasan dan pengaduan apabila ada yang tidak tepat sasaran.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Gawu-Gawu Bo’uso dan Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.
Pemerintah Kota Gunungsitoli sendiri pada Maret 2026 menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus tepat sasaran melalui verifikasi data.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gawu-Gawu Bo’uso segera:
1. Membuka dan menempel daftar penerima bantuan di papan informasi desa
2. Menjelaskan mekanisme perubahan data penerima sesuai DTKS
3. *Melakukan musyawarah desa apabila ada perubahan penerima
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DiscoveryNews.id masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Gawu-Gawu Bo’uso dan Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.
BantuanBeras GawuGawuBouso DTKS KIP GunungsitoliUtara DiscoveryNews
Redaktur : Redaaksi
















Komentar