CIANJUR Discoverynews.id– Gelombang penolakan layanan kesehatan akibat penonaktifan massal kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin di Kabupaten Cianjur akhirnya berbuntut panjang.
DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya bersikap tegas dan menyeret persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Cianjur, Selasa (15/09/2026).
Audiensi tersebut dihadiri lengkap oleh BKAD, Dinas Kesehatan, Dinsos, Disdukcapil, BPS, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cianjur.
Hasilnya, lahir kesepakatan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Audiensi Nomor: 400/758/DPRD/2026 yang ditandatangani semua pihak.
“Penonaktifan kepesertaan JKN bagi masyarakat miskin adalah bentuk kelalaian tata kelola publik yang berdampak langsung pada nyawa rakyat,” tegas Ketua DPD Prabhu Indonesia Jaya, Mohamad Yusuf.
Menurutnya, warga miskin tidak boleh ditolak di rumah sakit atau puskesmas hanya karena kartu JKN-nya tiba-tiba nonaktif sepihak dampak dari Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Cianjur.
Prabhu menegaskan Berita Acara tersebut bukan seremonial, melainkan kontrak politik dan hukum yang wajib dilaksanakan Pemkab Cianjur tanpa penundaan.
Dalam dokumen tersebut, ada 12 poin krusial yang dituntut Prabhu, 5 di antaranya yang paling mendesak:
1. Jaminan Akses Kesehatan Mutlak Tanpa Syarat
Warga miskin/tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan wajib tetap mendapat layanan medis penuh. Tidak boleh ada pasien kritis yang ditelantarkan di faskes.
2. Skema Pembiayaan 100% Gratis oleh Pemkab
Pemda wajib menyiapkan skema pembiayaan bagi warga miskin yang belum tercakup JKN. Seluruh biaya ditanggung APBD Cianjur, gratis tanpa syarat.
3. Stop Anggaran Seremonial, Alihkan untuk Kesehatan
Pemkab dan DPRD sepakat menghapus kegiatan seremonial yang memboroskan anggaran dan mengalihkannya untuk jaminan kesehatan warga miskin di APBD Perubahan 2026 serta optimalisasi Dana CSR perusahaan.
4. Prioritas Validasi Data Kelompok Rentan
Verifikasi data oleh Dinsos, Disdukcapil, BPS, dan BPJS harus diprioritaskan bagi yang sedang sakit, lansia, disabilitas, anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
5. Transparansi dan Posko Pengaduan
Pemkab wajib membuka Posko Pengaduan bagi warga yang JKN-nya dinonaktifkan dan mempublikasikan data penerima bantuan secara terbuka hingga tingkat desa dan kecamatan.
“Kami sangat menekankan penghapusan anggaran seremonial. Setiap rupiah uang rakyat Cianjur harus kembali untuk menyelamatkan nyawa rakyat, bukan untuk pesta-pesta seremoni,” pungkas Yusuf.
















Komentar