Aceh Tengah — Sebanyak 101,948 kilogram ganja kering hasil pengungkapan tiga perkara narkotika dimusnahkan Polres Aceh Tengah setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari langkah tegas jajaran Polres Aceh Tengah dalam memutus peredaran narkotika, khususnya ganja, sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering dengan berat 101.948 gram atau sekitar 101,9 kilogram. Barang bukti itu berasal dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Tengah pada Mei dan Juni 2026 dengan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir.
Ketiga perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Takengon, sehingga barang bukti narkotika kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo menegaskan, pengungkapan lebih dari 101 kilogram ganja tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah.
“Jangan coba-coba bermain atau mengedarkan narkotika jenis apa pun di wilayah Aceh Tengah. Ingat, akan kami kejar sampai ke mana pun,” tegas Teguh.
Ia juga mengingatkan para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan yang tegas sekaligus dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan proses secara tegas terhadap pelaku narkotika. Kami mohon dukungan Forkopimda, seluruh lapisan masyarakat dan insan pers dalam memberantas kejahatan narkotika di Aceh Tengah,” ujarnya.
Wakil Bupati Aceh Tengah Muksin Hasan menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Aceh Tengah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pemerintah daerah, kata dia, mendukung penuh upaya penegakan hukum agar generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau hingga jajaran pemerintahan kampung untuk bersama-sama mengantisipasi dan menjaga agar peredaran narkoba tidak terjadi di wilayah Aceh Tengah, termasuk di desa-desa,” katanya.
Muksin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan membangun komunikasi dengan BNN di tingkat nasional dan Aceh bersama Kapolres Aceh Tengah terkait upaya pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Aceh Tengah.
Pemusnahan turut dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, Dinas Kesehatan, Balai POM, penasihat hukum dan insan pers.












Komentar