Nias — Dugaan perkawinan paksa yang dialami Desrita Ndraha (30) menempuh jalur hukum. Laporan dilayangkan Sitiani Telaumbanua (55) terhadap Angenanoi Ndraha (48) ke Polres Nias.
Peristiwa bermula Januari 2017. Korban dibawa terlapor dengan janji pekerjaan di PT. Musim Estate III, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun setiba di lokasi, korban diduga dipaksa menikah dengan Rinto Zebua tanpa persetujuan korban dan orang tua.
Keluarga menyebut terlapor diduga menerima uang Rp20 juta dari pihak keluarga calon suami korban.
Pada 15 September 2024 pukul 14.00 WIB, korban menghubungi ibunya dan mengaku mendapat tekanan dan ancaman akan dijual kepada orang lain jika menolak perkawinan tersebut.
Keluarga telah berupaya menyelesaikan secara adat dan kekeluargaan, namun gagal sehingga ditempuh jalur hukum.
Jerat undang-undang dan aturan yang berlaku:
1. Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS)
Pasal 10 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Ini menjadi pasal utama dalam kasus ini.
2. Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (UU TPPO)
Pasal 2 ayat (1) mengatur perekrutan, pengangkutan, penampungan dengan ancaman kekerasan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Dugaan penerimaan uang Rp20 juta mengarah pada unsur ini. Ancaman pidana 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
3. Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
Pasal 332 tentang membawa lari perempuan dengan tipu daya dan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman pidana hingga 12 tahun.
4. Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Pasal 20 dan Pasal 33 menegaskan hak setiap orang untuk tidak diperbudak dan hak untuk membentuk keluarga atas dasar kehendak bebas tanpa paksaan.
Kuasa hukum pelapor, Adv. Liberkah Gulo, S.H., Gr., menyampaikan korban telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Nias dan berharap perkara ditangani profesional, objektif dan transparan.
Catatan redaksi: Berita disusun berdasarkan keterangan pelapor, korban dan kuasa hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Redaktur : Redaksi












Komentar