Pandeglang- Discoverynews.id- Penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan. Sejumlah kelompok tani (Poktan) mempertanyakan transparansi proses pengusulan hingga penetapan penerima bantuan traktor roda dua (TR2) yang disalurkan pada Jumat (18/9/2026).
Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pengajuan, proses verifikasi, kriteria calon penerima, hingga dasar penetapan kelompok tani yang akhirnya mendapatkan bantuan.
Di tengah ramainya sorotan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang melalui Yanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang telah menyalurkan 100 unit alsintan, terdiri dari 99 unit TR2 dan 1 unit TR3/Tossa.
Yanto berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani dan memberikan dampak terhadap peningkatan produktivitas pertanian.
Komisi II juga mendorong adanya pendampingan, pengawasan dan evaluasi secara berkala agar alsintan terawat, digunakan sesuai peruntukan, serta distribusinya ke depan dilakukan secara tepat sasaran dan transparan berdasarkan kebutuhan pertanian masing-masing wilayah.
Namun, pernyataan tersebut justru mendapat tanggapan dari Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang.
Raeynold mengatakan, apresiasi terhadap penyaluran bantuan merupakan hal positif. Namun, menurutnya, pengawasan publik tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah bantuan sudah disalurkan atau belum.
«“Kami mengapresiasi penyaluran alsintan kepada kelompok tani. Tetapi persoalannya bukan hanya berapa unit yang dibagikan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme pengajuannya, bagaimana proses verifikasinya, dan atas dasar apa kelompok tani tersebut ditetapkan sebagai penerima,” tegas Raeynold.»
Menurutnya, apabila proses pengajuan dan penetapan telah berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pertanian semestinya tidak kesulitan menjelaskan alurnya kepada publik.
«“Jangan sampai publik hanya disuguhi angka 100 unit alsintan sudah disalurkan, tetapi proses di belakangnya tidak terang. Publik berhak mengetahui mekanisme program yang menyangkut bantuan pemerintah, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.»
Raeynold menilai pertanyaan sejumlah Poktan harus dijawab secara administratif dan faktual, bukan sekadar dengan pernyataan bahwa bantuan telah disalurkan.
«“Kami ingin jelas. Siapa yang mengusulkan? Melalui siapa usulannya? Apakah ada CPCL? Siapa yang melakukan verifikasi lapangan? Apa indikator penilaiannya? Berapa kelompok yang mengusulkan dan berapa yang ditetapkan? Kemudian siapa yang menetapkan penerima akhirnya?”»
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh kelompok calon penerima telah diverifikasi berdasarkan kondisi riil di lapangan.
«“Kalau memang verifikasi sudah dilakukan, tentu ada dokumennya. Kalau ada penilaian berdasarkan kebutuhan, tentu ada dasar penilaiannya. Jangan sampai kelompok tani yang benar-benar membutuhkan justru tidak mengetahui mengapa mereka tidak masuk sebagai penerima,” kata Raeynold.»
Sorotan tersebut relevan dengan regulasi terbaru. Permentan Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian mengatur antara lain tata cara pengusulan dan penetapan calon penerima dan calon lokasi, penyaluran, pertanggungjawaban, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta publikasi informasi bantuan.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Raeynold menegaskan, GOW-BANTEN tidak sedang mempersoalkan keberadaan bantuan alsintan maupun menuduh adanya penyimpangan.
«“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta penjelasan. Kalau mekanismenya sudah benar, buka dan jelaskan. Kalau ada dokumen pengajuan, verifikasi dan penetapan yang dapat diakses sesuai ketentuan, sampaikan. Dengan begitu, pertanyaan publik selesai berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.»
Ia juga menyoroti peran DPRD dalam fungsi pengawasan.
«“Kami menghormati apresiasi Komisi II DPRD. Tetapi apresiasi dan pengawasan harus berjalan bersama. Jangan hanya mengapresiasi output berupa 100 unit alsintan yang sudah disalurkan. Proses penentuan penerimanya juga harus menjadi bagian dari pengawasan,” kata Raeynold.»
GOW-BANTEN, lanjutnya, meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme program tersebut, khususnya terkait pengusulan, CPCL, verifikasi, kriteria penerima, penetapan, hingga pengawasan pemanfaatan alsintan.
«“Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, justru itu harus menjadi jawaban kepada publik. Jangan biarkan pertanyaan Poktan berkembang menjadi dugaan hanya karena informasi mengenai mekanismenya tidak dijelaskan secara terang,” pungkas Raeynold.»
Kini publik menunggu: apakah Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang akan membuka secara jelas mekanisme pengajuan dan penetapan 100 unit alsintan tersebut, sehingga seluruh pertanyaan kelompok tani dapat dijawab berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
















Komentar