PONTIANAK,Discoverynews.id — Akta kelahiran tersebut terbit secara sah melawan hukum atas nama terdakwa dan istrinya sebagai orang tua, tanpa mencantumkan identitas orang tua kandung yang sah, Kebocoran fatal dalam prosedur penerbitan dokumen kependudukan resmi kembali memicu sorotan publik. Sebuah perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memperlihatkan betapa rapuhnya benteng verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak hingga meloloskan data palsu.
Aksi ilegal yang melibatkan terdakwa berinisial STA ini terungkap setelah dirinya mengklaim nasab seorang anak perempuan berusia 13 tahun sebagai anak kandungnya bersama sang istri. Pengubahan status identitas secara sepihak ini memangkas habis hak-hak dasar anak tersebut, termasuk hak atas akses pendidikan selama empat tahun terakhir.
Kasus yang bergulir di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sejak Agustus 2023 itu pertama kali terendus saat pasangan suami istri, Syarif Kadri dan Syarifah Fatimah, mendapati berkas kependudukan putri kandung mereka terblokir akibat adanya data ganda di sistem Disdukcapil.
Dalam persidangan, terungkap modus operandi di balik terbitnya akta bermasalah itu. Terdakwa memanfaatkan Surat Keterangan Lahir palsu yang diterbitkan oleh seorang oknum bidan dengan memakai kop surat instansi yang tidak sah. Dokumen fiktif tersebut rupanya dapat menembus filter administrasi petugas tanpa kendala berarti.
Kejanggalan dalam proses verifikasi ini menuai kecaman keras dari Syarif Kadri. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan instansi terkait atas terbitnya dokumen yang mengabaikan keberadaan orang tua kandung.
“Aturan pembuatan akta dari KK, KTP, dan Surat Keterangan Lahir itu sangat ketat, tapi kok ini bisa lolos diterbitkan sebagai anak kandung?” ujar Kadri saat ditemui di PN Pontianak, Kamis (16/9/2026).
Imbas dari pemalsuan status ini berlanjut pada kesehatan mental korban. Tidak hanya terhalang masuk ke sekolah negeri, anak tersebut juga gagal melanjutkan pendidikan di pesantren akibat tekanan psikologis yang teramat berat.
Syarifah Fatimah, ibu kandung korban, menyuarakan kemarahannya atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengabaikan penderitaan mental yang dialami putrinya.
Persidangan ini diharapkan mampu membongkar seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menjadi evaluasi mendasar bagi sistem pencatatan sipil kota pontianak agar kecerobohan serupa tidak kembali menumbalkan anak di bawah umur.
Tekanan publik untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum semakin meningkat. Komunitas masyarakat sipil dan lembaga perlindungan anak menyerukan agar penegak hukum tidak hanya fokus pada terdakwa utama, tetapi juga menindaklanjuti setiap indikasi keterlibatan oknum di internal Disdukcapil maupun pihak medis yang terlibat.
(Tim/Red)















Komentar