BANDUNG –Discovernews.id- Pemkot Bandung mempercepat sertifikasi aset tanah untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa. Sebanyak 300 lahan telah mendapatkan alas hak dalam setahun terakhir, sementara BPN Kota Bandung menargetkan penyelesaian 1.200 aset hingga akhir Desember 2026.
Langkah tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung di Hotel Grandia, Jumat (18/9/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, seluruh aset pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dimanfaatkan, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Ia mencontohkan persoalan aset Pasar Baru yang membutuhkan kepastian alas hak agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan.
Menurutnya, penataan aset tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh proses harus mengikuti tahapan administrasi dan hukum untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas.
“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” ujarnya.
Farhan juga meminta camat dan lurah aktif mengawasi aset pemerintah di wilayah masing-masing, termasuk mengantisipasi penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa kejelasan.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, mengatakan pihaknya berkomitmen mempercepat sertifikasi aset Pemkot Bandung.
Dari program penanganan sejak 2015 hingga 2026, sekitar 1.200 aset ditargetkan selesai disertifikatkan pada akhir tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut, BPN menyerahkan 100 sertifikat aset Pemkot Bandung yang mayoritas berupa rumah tinggal dan jalan.
Kerja sama juga mencakup integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mempermudah pelayanan pertanahan dan perpajakan. Uji coba integrasi tersebut telah berjalan di tiga kecamatan.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pengamanan aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.















Komentar