PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Langkah hukum masyarakat terkait krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap mulai memantik reaksi tajam dari jajaran pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara terbuka memberikan tanggapannya di hadapan awak media usai namanya masuk dalam daftar pihak yang digugat. Dengan nada tegas namun tenang, ia menegaskan batas wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dalam menangani bencana alam yang terus berulang saban tahun tersebut.
Sorotan publik mendadak mengarah pada sikap Pemprov Kalbar setelah gugatan resmi dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang merasa dirugikan akibat buruknya kualitas udara. Menanggapi tuntutan yang mendesak penanganan dinaikkan ke level tertinggi, Ria Norsan menjelaskan bahwa ranah pemerintah daerah memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh regulasi. Menurutnya, langkah pemprov hanya bisa dimaksimalkan pada status tanggap darurat daerah sesuai tingkat keparahan di lapangan.
Isu penetapan status bencana nasional menjadi salah satu poin krusial yang terus disuarakan oleh para penggugat dan elemen masyarakat yang terdampak. Namun, Ria Norsan meluruskan kekeliruan persepsi yang berkembang di tengah publik mengenai proses pengambilan keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa kewenangan penuh untuk mengesahkan atau menaikkan status suatu musibah menjadi Bencana Nasional berada di tangan pemerintah pusat, bukan daerah.
Pernyataan ini seolah menandai garis batas tanggung jawab administratif antara daerah dan pemerintah pusat dalam menanggulangi dampak kabut asap. Ria Norsan menyebutkan bahwa pemerintah daerah setempat telah bekerja keras dan fokus mengerahkan segenap sumber daya pada koridor tanggap darurat. Pihaknya terus berupaya meredam titik api serta menyalurkan bantuan kepada warga yang terimbas masalah kesehatan dan ekonomi.
Kendati digugat, Ria Norsan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menghadapi proses hukum yang berjalan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Gugatan ini dinilainya sebagai hak warga negara, namun pemahaman terkait struktur kewenangan tetap harus diluruskan agar tidak memicu disinformasi di tengah situasi sulit. Langkah tanggap darurat akan terus dilanjutkan sembari menunggu keputusan koordinasi lebih lanjut dari instansi pusat.
Kini, bola panas penanganan karhutla tidak hanya membakar lahan gambut tetapi juga merembet ke ranah hukum dan kebijakan publik. Pernyataan Ria Norsan menegaskan posisi Pemprov Kalbar yang memilih bertahan di koridor tanggap darurat, sembari melemparkan sinyal kuat ke Jakarta. Publik kini menantikan apakah pemerintah pusat akan mengambil alih status bencana ini atau tetap membiarkan daerah berjuang di garis depan.
(Tim/Red)















Komentar