Gunungsitoli, DiscoveryNews.id – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, menjadi sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Permata Jennita tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada pekerjaan pondasi.
Berdasarkan gambar teknis yang diperoleh, pondasi pada pekerjaan tersebut disebut memiliki kedalaman sekitar 40–50 sentimeter serta dilengkapi lantai sesuai dengan perencanaan teknis. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Jumat, 18 September 2026, tim gabungan media bersama Ketua DPC LSM Pelita Prabu Kota Gunungsitoli dan Ketua Tim Investigasi Tipikor MKFMNI menemukan pekerjaan pondasi yang diduga dikerjakan dalam kondisi genangan lumpur tanpa proses pengeringan terlebih dahulu.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen proyek.
Selain persoalan pondasi, tim juga menyoroti komposisi campuran material yang digunakan di lapangan. Dalam video yang diperoleh DiscoveryNews.id, terlihat proses pencampuran semen dan pasir yang kemudian dipertanyakan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis dan spesifikasi pekerjaan.
Informasi dari hasil pengamatan lapangan menyebutkan bahwa campuran yang digunakan terdiri dari sekitar setengah zak semen dengan 30 sekop pasir. Namun, untuk memastikan apakah komposisi tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, metode pelaksanaan, serta pengujian teknis oleh pihak yang berwenang.
Pelaksana lapangan yang disebut sebagai Wakil Direktur CV Permata Jennita, Reformasi Zega, juga menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan secara resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Sorotan juga diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gunungsitoli yang memiliki kewenangan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak. Tim investigasi mempertanyakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut, khususnya terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Temuan lapangan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan pada bagian pondasi yang merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan jaringan irigasi.
Tim media dan lembaga yang melakukan investigasi menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka juga mendesak pihak terkait melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan dan, apabila terbukti tidak sesuai kontrak, mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Dinas PUPR Kota Gunungsitoli dan Reformasi Zega selaku Wakil Direktur CV Permata Jennita belum memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan investigasi. Hak jawab bagi pihak terkait dibuka selama 2 x 24 jam sejak berita ini diterbitkan.















Komentar