MAMUJU TENGAH, Discoverynews.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit di Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Minggu (20/9/2026) malam.
Terduga pelaku berinisial IJ (23), warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-Budong, diamankan polisi setelah sebelumnya kepergok membawa buah sawit yang diduga hasil curian menggunakan mobil pickup berwarna putih dengan nomor polisi DC 8784 FH.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.43 WITA. Saat itu, IJ diduga telah mengambil buah sawit dari kebun milik Ainul (41), warga Dusun Katu Sappu, Desa Barakkang. Buah sawit tersebut kemudian dinaikkan ke atas mobil pickup dan dibawa keluar dari lokasi.
Namun, saat dalam perjalanan, Ainul yang mencurigai adanya aksi pencurian kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Warga yang mengetahui kejadian itu turut berdatangan sehingga situasi sempat memanas.
Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, terduga pelaku kemudian dibawa ke kediaman Kepala Desa Barakkang, Bahrum, untuk diamankan. Kepala Desa selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas guna meminta bantuan kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Polres Mamuju Tengah langsung bergerak menuju kediaman Kepala Desa Barakkang. Sekitar pukul 21.00 WITA, personel tiba di lokasi dan langsung mengambil langkah pengamanan.
Melihat jumlah warga yang semakin bertambah dan situasi mulai memanas, personel URC menenangkan masyarakat sebelum membawa terduga pelaku ke Mako Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU M. Arifin, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU M. Arifin.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan korban, mengamankan terduga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pickup warna putih nomor polisi DC 8784 FH, sekitar 20 tandan buah kelapa sawit, satu buah parang, dan satu buah loding.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengamanan dilakukan selain untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian juga untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.
“Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap kondusif. Terduga pelaku kami amankan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian buah sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan terduga pelaku dalam dugaan tindak pidana lainnya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Mamuju Tengah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
















Komentar