MANADO,,20 September 2026,. — Ketegangan hukum yang melibatkan sengketa penguasaan lahan di kawasan Malalayang, Kota Manado,
resmi berlanjut ke ranah pidana.
Praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Persekutuan/Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW P.A.I) Sulawesi Utara, Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M, secara resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan seorang tokoh masyarakat setempat, Stenly Sendow.
Laporan yang dilayangkan oleh Eka Dicky ini dilatarbelakangi oleh pernyataan terbuka terlapor yang dinilai menyerang harkat, martabat, serta reputasi profesionalnya sebagai seorang advokat.
Perseteruan tersebut memuncak pada hari Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Hotel Lion Manado, Kecamatan Sario.
Keterangan Resmi Kepolisian:
Laporan resmi ini telah diterima dan teregistrasi secara sah dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STTLP/B/605/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2026 oleh Ka Siaga I atas nama Ka SPKT Polda Sulut, AKP Meitie Iriani Lengkong, AKP NRP 69050370.
Dugaan Penyebaran Tuduhan Tanpa Alas Hak di Ruang Digital
Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, Stenly Sendow diduga kuat telah melontarkan tuduhan di hadapan publik serta menyebarluaskannya secara masif melalui platform media sosial TikTok serta portal media online Manado Inside.
Dalam muatan konten dan pernyataan tersebut, terlapor menuding bahwa Eka Dicky Steven Mantik tidak memiliki dasar kepemilikan atau alas hak yang sah atas objek tanah yang kini dipersoalkan.
Menanggapi serangan verbal dan digital tersebut, Eka Dicky memberikan perlawanan hukum yang amat tajam.
Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, melainkan juga mengabaikan prinsip dasar pembuktian dalam sistem hukum Indonesia.
”Saya memiliki legalitas surat hibah dari mami saya pada tahun 2007, tapi tiba-tiba muncul surat jual beli tahun 2012 dengan Yoli Lalo. Apakah Stenly Sendow mengerti hukum? Dia mengatakan saya harus melapor perdata dulu untuk membuktikan alas hak saya? Saya punya tempat tinggal di situ, punya tanaman dan dirusak lalu saya harus menggugat? Menggugat diri saya sendiri, untuk mengeluarkan saya dari situ? Tidak seperti itu, hukum di Indonesia apa yang kau dalilkan maka kau harus buktikan, itu yang harus Stenly Sendow perlu tahu,” tegas Eka Dicky.
Sebagai anak kandung sekaligus anak tunggal laki-laki, Eka Dicky menegaskan bahwa dirinya secara hukum semestinya mengetahui atau sekurang-kurangnya dilibatkan sebagai pihak, saksi, maupun ahli waris sah apabila terjadi proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, muncul akta jual beli bertanggal tahun 2012 yang diterbitkan di atas fondasi surat hibah milik ibunya tahun 2007.
Langkah Konkrit: Blokir BPN, Somasi Kelurahan, hingga Dugaan Mafia Tanah
Konflik pertanahan ini tidak berhenti pada aduan pencemaran nama baik semata.
Eka Dicky mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya upaya pihak seberang untuk mengurus penerbitan surat tanah baru melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bersumber dari Surat Keterangan Tanah (SKT) pihak kelurahan setempat.
Sebagai langkah antisipatif dan penegakan hukum lanjutan, tim kuasa hukum Eka Dicky telah melayangkan somasi resmi ke kantor kelurahan, mengajukan pemblokiran resmi di kantor BPN, serta melaporkan dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum aparatur kelurahan.
Tak sampai di situ, rangkaian laporan pidana terkait dugaan penggunaan keterangan palsu pada akta otentik juga telah dimasukkan dengan nomor registrasi 569 dan 420.
Ancaman Jerat Hukum: Akibat tindakan penyebaran tuduhan yang menyerang nama baik di ruang publik dan digital, terlapor Stenly Sendow terancam dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Klarifikasi Pihak Terlapor: Stenly Sendow Beri Tanggapan
Di sisi lain, Stenly Sendow yang juga menjabat sebagai Ketua Laskar Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Utara, sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi dan bantahan terkait polemik ini.
Melalui pernyataan persnya, Stenly menyampaikan tiga poin utama:
Bantahan Penyerobotan Lahan: Ia dengan tegas membantah narasi yang beredar di platform TikTok yang sempat menyebutkan adanya aksi penyerobotan lahan secara paksa di wilayah Malalayang, Kota Manado, oleh keluarga Hendra Gerung.
Tuntutan Uji Perdata: Berkaitan dengan status hukum lahan, Stenly berargumentasi bahwa pihak Eka Dicky dinilai belum memegang dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang jelas dan berkekuatan hukum tetap atas objek tanah tersebut.
Pihaknya menyarankan agar pihak yang merasa keberatan menempuh jalur perdata terlebih dahulu guna menguji keabsahan alas hak sebelum membawa persoalan ini ke ranah pidana.
Kehadiran Oknum PomDam: Menanggapi sorotan publik terkait kehadiran sejumlah oknum anggota PomDam XIII/Merdeka di lokasi kejadian, Stenly mengklarifikasi bahwa narasi yang menyatakan kehadiran aparat militer tersebut atas perintah pimpinan untuk melakukan intimidasi adalah tidak benar, melainkan murni karena hubungan kekerabatan (sebagai keluarga/papak mantu) dengan pihak yang bersangkutan di lokasi. (Tim)











Komentar