Tasikmalaya,Discoverynews.id – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran sejumlah instansi dan pihak terkait dalam audiensi lanjutan mengenai pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang di gelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (22/9/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Namun, menurut DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, masih banyak pihak yang diundang tidak hadir, di antaranya Apdesi Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, serta pihak Agrinas yang disebut-sebut oleh pihak Kodim memiliki keterkaitan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang mengatakan, ketidakhadiran sejumlah pihak membuat berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi belum memperoleh jawaban secara konkret.
“Ini audiensi lanjutan dari audiensi sebelumnya karena masih banyak instansi terkait yang tidak hadir. Mulai dari Apdesi Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, dan banyak pihak lainnya. Termasuk Agrinas yang disebut-sebut oleh pihak Kodim sebagai kuasa pengguna anggaran, tetapi juga tidak hadir dalam audiensi hari ini,” ungkapnya
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang masih dipertanyakan adalah mengenai besaran anggaran pembangunan setiap gedung KDMP beserta sarana dan prasarananya.
Chandra juga menyampaikan dari pihak komisi II juga menyebutkan bahwa anggaran pembangunan satu proyek KDMP berikut sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp3 miliar dan diberlakukan secara umum di seluruh Indonesia. Namun, dari pihak PWRI mempertanyakan secara spesifik mengenai pagu anggaran untuk masing-masing bangunan.
“Yang kami pertanyakan, berapa pagu anggaran untuk satu gedungnya. Itu belum bisa dijawab,” katanya.
Atas dasar tersebut, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya mengaku telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta jawaban tertulis dari pihak-pihak terkait.
Dalam surat tersebut, PWRI meminta sejumlah dokumen sebagai bahan klarifikasi dan transparansi, di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perjanjian Kerja (SPK), bukti transfer, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan KDMP.
“Poin yang kami dapat dari audiensi tadi, kami belum mendapatkan transparansi dan belum ada jawaban konkret. Yang disampaikan lebih banyak mengenai tujuan KDMP, dasar hukum dan tata kelolanya. Padahal itu bukan yang kami tanyakan. Kami memahami hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama yang ingin mendapatkan penjelasan adalah mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan di lapangan, termasuk keberadaan papan informasi proyek, besaran pagu anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap masing-masing pekerjaan.
“Yang kami tanyakan, kenapa tidak ada papan informasi di setiap lokasi pembangunan, berapa pagu anggarannya dan siapa yang bertanggung jawab. Semua itu belum dijawab secara rinci,” tegasnya.
Selain itu, DPC PWRI juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam pembangunan KDMP. Namun, menurut PWRI, persoalan tersebut belum mendapatkan penjelasan karena pihak desa yang berkaitan dengan pembangunan tersebut tidak hadir dalam audiensi.
“Bahkan keterlibatan desa sejauh mana juga tidak bisa dijawab karena dari pihak desa tidak hadir,” katanya.
DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan memberikan waktu selama 3×24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan jawaban dan dokumen yang diminta.
“Kami beri waktu 3×24 jam. Saya tidak main-main. Kalau tidak ada jawaban dan kejelasan, kami akan menempuh langkah selanjutnya,” tegasnya
Candra juga menambahkan, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“PWRI akan berangkat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP,” pungkasnya.
DPC PWRI menegaskan, langkah tersebut menurut mereka dilakukan untuk meminta kejelasan serta memastikan transparansi terhadap pelaksanaan pembangunan KDMP, khususnya terkait penggunaan anggaran, dokumen pekerjaan, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaannya. (UR)










Komentar