Gunungsitoli,DiscoveryNewd.id. – Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Kota Gunungsitoli kian disorot. Setelah persoalan mutu duan keselamatan konstruksi mencuat, kini muncul isu yang lebih serius. Dugaan adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara yang membekingi pengerjaan proyek yang dilaksanakan PT. Makmur.
Isu tersebut mencuat ke permukaan setelah salah seorang aktivis melakukan konfirmasi lapangan kepada karyawan PT. Makmur Yang Mana Hunas PT.Makmur baru-baru ini.Memberi Keterangan Alias E. kemudian diteruskan aktivis Micos Zebua kepada DiscoveryNews.id.
Menurut Micos, karyawan Alias E.tersebut menyebut dengan lugas bahwa beking PT. Makmur adalah mantan Kasat di Polres Nias yang saat ini bertugas di Polda Sumut.
“Apa saja yang mereka lakukan tidak ada masalah,” ungkap Micos menirukan ucapan E. karyawan tersebut.
Pernyataan itu sontak memicu keresahan. Pasalnya, proyek SMAN Unggulan Sukma Nias adalah proyek strategis pemerintah yang dibiayai negara dan seharusnya diawasi secara ketat, bukan justru merasa kebal karena diduga memiliki beking aparat.
Proyek Negara yang Disorot
Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian LSM KCBI Kepulauan Nias. Lembaga tersebut bahkan telah melayangkan pemberitahuan aksi damai ke Polres Nias terkait temuan di lapangan seperti dugaan pengecoran bored pile saat hujan, dugaan pekerja tanpa APD lengkap, hingga robohnya dinding pagar proyek.
Munculnya isu beking ini kemudian dikaitkan publik dengan lemahnya pengawasan di lapangan. Publik bertanya, apakah benar ada oknum yang memberikan rasa aman sehingga standar mutu dan keselamatan konstruksi diduga diabaikan.
*Dilarang Keras dalam Aturan Polri*
Dalam regulasi internal Polri, tindakan membekingi proyek oleh anggota Polri dilarang keras.
Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28* menegaskan anggota Polri harus netral dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Kedua, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 15 huruf b melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak lain.
Ketiga, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Pasal 8 huruf c menyebut setiap pelanggaran yang merendahkan marwah Polri dapat diproses dalam Sidang Kode Etik hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Artinya, jika terbukti, oknum tersebut tidak hanya melanggar etik, tetapi juga mencederai komitmen Kapolri tentang Polri Presisi yang bersih dan berwibawa.
Desakan Propam Turun
Atas isu ini, aktivis mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut dan Propam Polres Nias untuk segera turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Langkah itu penting untuk menjaga nama baik institusi Polri. Jika terbukti tidak benar, maka nama institusi harus dibersihkan. Jika benar, maka harus ditindak tegas sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT. Makmur, dan pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Catatan Redaksi: Isu ini masih berupa keterangan sepihak dari narasumber di lapangan dan belum terverifikasi secara independen. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.










Komentar