Bandung,Discoverynews.id — DPP LSM KOREK menggelar audiensi dengan Kantor Pertanahan Kota Bandung, Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Audiensi tersebut membahas dugaan tindakan kekerasan yang dialami salah seorang anggota LSM KOREK, Rudi Hartono M. Sitorus, di lingkungan Kantor BPN Kota Bandung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Audiensi diterima Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin, S.SIT., M.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Ita Latifah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tuhu Endarto, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Imam Bukhori serta sejumlah pejabat lainnya.
Ketua Umum DPP LSM KOREK Kaddapi Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa audiensi dilakukan untuk meminta penjelasan langsung pihak BPN terkait peristiwa yang dialami Rudi ketika datang ke kantor tersebut untuk menanyakan surat hasil mediasi.
Menurutnya, Rudi mengalami tindakan fisik hingga merasakan sakit pada bagian tulang ekor. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Buahbatu pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor STBP/210/IX/2026/JBR/RES TBS BDG/SEKTOR BUAH BATU.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin, S.SIT., M.H., menjelaskan bahwa dirinya saat itu baru selesai mengikuti rapat. Setelah rapat selesai, ia mendapat informasi adanya keributan di bagian bawah kantor.
“Ada apa? Saya kira ada yang pingsan. Ketika saya cek ternyata ada keributan,” ujar Yayat.
Yayat kemudian menemui Rudi dan memberikan perbaikan dokumen hasil mediasi. Menurut Yayat, dokumen yang sebelumnya hanya berjudul “Pemberitahuan” kemudian diperbaiki menjadi “Pemberitahuan Hasil Mediasi”.
“Hal itu sudah kami sampaikan dan telah didapatkan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, pihak BPN Kota Bandung juga menghadirkan Yana, petugas keamanan yang berada di lokasi saat kejadian.
Yana menjelaskan bahwa saat Rudi datang, ia hendak menanyakan surat hasil mediasi. Namun, sejumlah pimpinan dan pejabat yang diperlukan Rudi sedang mengikuti rapat.
“Ternyata beberapa pimpinan termasuk bagian yang diperlukan oleh Pak Rudi sedang rapat,” ujar Yana.
Menurut Yana, pihak keamanan kemudian menyampaikan bahwa keberadaan para pimpinan akan dicek secara berkala dan informasi akan disampaikan kepada Rudi.
“Kemudian kami sampaikan, kami akan infokan dan kami akan cek secara berkala untuk posisi para pimpinan yang sedang rapat,” katanya.
Yana mengatakan komunikasi kemudian berlangsung cukup tegang. Menurut keterangannya, Rudi terus berbicara ketika dirinya berusaha memberikan penjelasan.
“Ketika kami menerangkan, Pak Rudi tetap tidak berhenti berbicara,” tuturnya.
Rudi juga sempat mempertanyakan sejumlah pejabat yang telah dihubungi melalui WhatsApp tetapi belum memberikan balasan.
Menurut Yana, situasi kemudian berlanjut ketika Rudi menunjuk-nunjuk kertas yang dibawanya. Yana mengaku kembali meminta Rudi untuk menunggu.
“Ketika itu, ketika saya menjelaskan, tangan saya sangat keras ditepis. Di situ saya merespons,” ungkap Yana.
Yana kemudian mengakui adanya kontak fisik berupa dorongan terhadap Rudi. Ia bahkan menyatakan tidak ingin memberikan pembelaan atas tindakan tersebut.
“Perlu diingat dan dicatat, seingat saya, saya hanya mendorong. Entah karena tangan saya besar dan Pak Rudi terjatuh, dan saya akui itu. Di sini saya tidak ada pembelaan,” ungkapnya.
Yana kembali menegaskan pengakuannya dalam audiensi.
“Betul, Pak Rudi saya dorong tanpa disengaja,” katanya.
Menurut Yana, setelah terjatuh Rudi kemudian berteriak. Ia mengaku kemudian berusaha mengamankan Rudi keluar dari area kantor.
“Setelah jatuh Pak Rudi kemudian teriak-teriak dan saya mengamankannya keluar, seperti itu informasinya” tambahnya.
Pengakuan Yana mengenai adanya dorongan menjadi salah satu poin yang mencuat dalam audiensi antara DPP LSM KOREK dan pihak BPN Kota Bandung.
Turut hadir dalam audiensi tersebut kuasa hukum Rudi Hartono M. Sitorus, Ana Maria F. Pasaribu, S.H., dari LBH KOREK. Dalam audiensi, Ana selaku kuasa hukum Rudi meminta pihak BPN memberikan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Menurut Ana, rekaman tersebut diperlukan sebagai bahan dalam proses penanganan perkara.
Menanggapi permintaan tersebut, Yayat menyampaikan bahwa rekaman CCTV dapat diberikan apabila pihak kepolisian memintanya untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Yayat, pihak BPN akan menyerahkan rekaman tersebut apabila terdapat permintaan resmi dari aparat kepolisian yang menangani perkara.
DPP LSM KOREK bersama kuasa hukum Rudi menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Terpantau, audiensi berlangsung aman dan kondusif. Jalannya kegiatan turut mendapat pengamanan dari pihak kepolisian serta Babinsa setempat hingga audiensi selesai.
(Tim/Red)















Komentar