NGANJUK —discovernews.id. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang warga Kecamatan Sawahan senilai kurang lebih Rp1 miliar. Modus yang digunakan tersangka berawal dari tawaran skema pinjaman bank dengan jaminan sertifikat tanah, yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan rutin setiap bulan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui konferensi pers yang digelar Rabu (23/9/2026), menyampaikan bahwa perkara ini bermula sekitar tahun 2019. Saat itu, tersangka berinisial TK (43) mendatangi rumah korban berinisial P (62), juga warga Kecamatan Sawahan, dan menawarkan agar enam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban dijaminkan ke bank.
“TK meyakinkan korban bahwa dana pinjaman akan diputar melalui pihak bank dan korban akan memperoleh keuntungan bulanan. Atas dasar kepercayaan tersebut, korban menyerahkan enam SHM atas namanya,” ujar Kapolres.
Enam sertifikat tersebut kemudian dijaminkan ke tiga lembaga perbankan, yaitu BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk, dengan total nilai pinjaman sekitar Rp1 miliar. Seluruh dana pinjaman, menurut penyidikan awal, diterima oleh tersangka.
Permasalahan mulai terungkap ketika sejak Januari 2025, tersangka tidak lagi melakukan pembayaran angsuran. Korban pun mulai menerima tagihan dari pihak bank, sementara sosok TK sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui. Merasa dirugikan, korban kemudian melayangkan laporan resmi ke Polres Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah untuk melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang berkembang, petugas berhasil mengamankan TK pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di pinggir Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers, antara lain:
– Satu unit kendaraan Toyota Agya warna kuning
– Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih (nopol AE 6895 PU)
– Beberapa kartu ATM
– Satu buah ransel
– Sejumlah KTP dan surat-surat berharga
– Satu buah celurit yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka.
Barang-barang tersebut kini telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alur penggunaan dana yang diterima tersangka serta dokumen-dokumen yang berkaitan,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait untuk memverifikasi status jaminan dan proses penyaluran dana pinjaman, guna memperkuat bukti hukum dalam perkara ini.
Menyikapi kasus ini, Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menghadapi tawaran investasi, pinjaman, maupun skema keuntungan yang melibatkan dokumen berharga seperti sertifikat tanah. Setiap transaksi penyerahan dokumen penting sebaiknya dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan melibatkan pihak lembaga resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa memahami mekanisme dan risiko yang menyertainya, serta senantiasa berkonsultasi dengan pihak berwenang atau profesional hukum sebelum mengambil keputusan finansial yang melibatkan aset berharga.
Tersangka TK kini berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum dan akan menghadapi tuntutan sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.
gun / tim
discoverynews.id / Jatim













Komentar