oleh

‎Kejari Aceh Tengah Limpahkan Tiga Berkas Perkara Tipikor ke PN Tipikor Banda Aceh

TAKENGON | discovernews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh.
‎
Pelimpahan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah pada Kamis, 24 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Kejari Aceh Tengah Nomor: PR-07/L.1.17/Dip.4/09/2026 tertanggal 25 September 2026.
‎
Tiga perkara yang dilimpahkan tersebut masing-masing melibatkan Muhammad Saleh bin Alm. Abd. Kadir, mantan Kepala Desa (Reje) Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana APBK Kampung Karang Bayur Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
‎
Dua perkara lainnya merupakan perkara yang ditangani Penyidik Polda Aceh, yakni terhadap dr. Yunasri, M.Kes. bin Nasrul dan Syarifudin, S.E. bin Amiruddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran yang belum dibayarkan pada pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 dan 2023.


‎
‎Dalam perkara Muhammad Saleh, Kejari Aceh Tengah menyebut Pemerintah Kampung Karang Bayur memperoleh pendapatan dengan total anggaran sebesar Rp4.323.138.094 selama Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
‎
Menurut penyidikan Kejari, dalam pengelolaan anggaran tersebut ditemukan dugaan sejumlah penyimpangan, antara lain belanja fiktif, kekurangan volume fisik pekerjaan atau barang, belanja tidak wajar maupun honorarium yang tidak sesuai pembayaran, serta realisasi dan pertanggungjawaban belanja yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tanggal 25 Mei 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp777.377.658.
‎
Kejari Aceh Tengah menyatakan penetapan Muhammad Saleh sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah berdasarkan KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli dan surat yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.
‎
Perkara Dinas Kesehatan, Dua Terdakwa
‎Sementara itu, perkara yang melibatkan dr. Yunasri dan Syarifudin berasal dari penyidikan Polda Aceh. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian diserahkan bersama para tersangka kepada JPU pada 7 September 2026.
‎
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, perkara itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan kas bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
‎
Jaksa menyebut terdapat uang realisasi pembayaran kegiatan dinas yang telah dipertanggungjawabkan, namun diduga digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan di luar pos anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
‎
Kondisi tersebut disebut berdampak pada tidak tercapainya tujuan penganggaran dan menimbulkan persoalan perekonomian di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tengah, termasuk persoalan pembayaran yang kemudian memicu aksi mogok kerja dan demonstrasi tenaga kesehatan.
‎
Dalam dokumen Kejari, anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada 2022 tercatat sebesar Rp132.802.621.545, dengan realisasi Rp116.316.849.582 atau sekitar 87,59 persen.
‎
Sedangkan pada 2023, anggaran tercatat sebesar Rp134.847.758.122, dengan realisasi Rp123.031.064.547 atau sekitar 91,20 persen.
‎
Dari realisasi tersebut, bendahara pengeluaran disebut menerima uang kas dari realisasi pembayaran SP2D, UP, GU, TUP dan LS sebesar Rp104.927.636.077 pada 2022 dan Rp101.820.476.411 pada 2023.
‎
Jaksa juga mengungkapkan adanya sejumlah kegiatan yang telah diterbitkan SP2D namun belum dilakukan pembayarannya oleh bendahara pengeluaran.
‎
Pada 2022, terdapat 24 subkegiatan dengan 64 SP2D yang disebut belum dibayarkan dengan total Rp2.910.467.243. Selain itu, terdapat 24 subkegiatan tahun 2022 yang terutang pada 2023 dengan nilai Rp342.303.894.
‎
Untuk tahun 2023, terdapat 22 subkegiatan dengan 10 SP2D yang disebut belum dilakukan pembayaran, dengan total Rp2.290.077.869.
‎
Selain itu, disebut terdapat kekurangan penyetoran sisa UP Tahun Anggaran 2023 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Tengah sebesar Rp340.000.
‎
Dana Rp5,54 Miliar Disebut Dialihkan
‎Dalam uraian perkara, Kejari juga menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dana yang telah dicairkan sebesar Rp5.543.189.006.
‎
Dana tersebut disebut dalam dokumen perkara telah dialihkan oleh terdakwa Syarifudin dengan bekerja sama dengan terdakwa dr. Yunasri untuk digunakan bagi kepentingan dan keperluan lain di luar kepentingan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
‎
Atas perkara tersebut, kedua terdakwa disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejari Aceh Tengah, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang disebut dalam berkas perkara.
‎
Tiga Perkara Masuk Tahap Persidangan
‎Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
‎
Dengan pelimpahan tersebut, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
‎
Dalam siaran pers disebutkan, ketiga terdakwa saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
‎
Kejari Aceh Tengah menegaskan bahwa proses perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk membuktikan seluruh dakwaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
‎
Catatan redaksi: seluruh dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan negara dalam berita ini bersumber dari uraian resmi Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Status para pihak yang disebut adalah tersangka/terdakwa dan pembuktian bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.
‎
‎Rizkan

Rizkan ekan
Author: Rizkan ekan

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar