TANJAB BARAT – DISCOVERYNEWS.ID Salah seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak dapat disebutkan dengan detail identitasnya, ianya minta Sunarno Milik pangkalan resmi gas LPG 3 Kg, yang berdomisili di jalan Balam, Desa Lampisi. Kecamatan Renah Mandaluh. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi.
LSM minta Sunarno pemilik pangkalan tersebut di beri sanksi yang sudah ditentukan dalam UU Perlindungan konsumen, UU nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang metetapkan harga atau penjualan diatas ketentuan.
Kalau tidak maka ia melanggar aturan penjualan, didalam pasal 62 ayat 1 juncto, pasal 8 ayat 1, pelanggar terancam sanksi Pidana dan denda besar, sementara UU migas nomor 22 tahun 2001, pasal 53, itu juga mejelaskan penyalahgunaan angkutan dan penjualan gas LPG 3 kg, maka terancam penjara hukuman masimal 3 tahun.
Dilanjutnya, Sunarno sudah sekian kali mendapat teguran, baik dari Wartawan, LSM, bahkan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat Renah Mandaluh juga sudah memberi teguran, namun semua teguran tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak di perdulikan oleh Sunarno, katanya.
Salah seorang punya warung di Desa Lampisi, saat ditanya oleh wartawan ini, tentang dia membeli dan berapa harga pertabung, ia mengatakan dia membeli Gas LPG 3 Kg dipangkalan Sunarno, dengan harga Rp.25.000 pertabung, itu harga dari awal dia buka usaha pangkalan Gas, katanya.( JANGCIK )











Komentar