oleh

Polemik Nama Jalan Tuada Ho, Aktivis Kepulauan Nias: Jangan Campuradukkan Sejarah dengan Batas Wilayah

Jakarta,DiscoveryNews.id. – Polemik usulan Nama Jalan Tuada Ho di Kepulauan Nias mendapat tanggapan dari Aktivis Pemuda Kepulauan Nias, Juli E. Restu War, C.L., C.P.L., yang dikenal dengan nama Hendra War.

Pernyataan itu merespons anggota DPRD, Yurisman Laia, yang menyebut pemberian nama jalan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Menurut Hendra War, yang juga merupakan keturunan keluarga besar Ho, ketentuan hukum memang menjadi dasar legalitas penetapan nama jalan. Namun, ia menilai pembahasan tidak dapat direduksi hanya pada aspek teknis jalan.

“Legalitas penetapan tentu harus mengikuti aturan. Tetapi ketika yang dibicarakan adalah usulan nama yang bersumber dari sejarah, adat, dan kebudayaan, konteks sejarah dan aspirasi masyarakat tidak boleh dihilangkan,” ujar Juli kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/9/2026).

Ia menjelaskan, UU Nomor 38 Tahun 2004 telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup berbeda dan tidak dapat dijadikan argumen untuk menutup diskursus kebudayaan dalam penamaan jalan.

Dalam konteks Tuada Ho, kata dia, yang perlu diuji adalah dasar historis, relevansi dengan lokasi, nilai kebudayaan, serta dukungan masyarakat yang terverifikasi.

“Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa penamaan itu mencaplok wilayah hanya karena nama tersebut memiliki keterikatan dengan sejarah atau identitas kelompok tertentu. Nama jalan dan batas administratif adalah dua persoalan yang berbeda,” tegasnya.

Ia menambahkan, penamaan jalan pada prinsipnya tidak serta-merta mengubah batas desa, kecamatan, kabupaten, maupun status kepemilikan tanah. Keberatan terkait wilayah, menurut dia, harus dibuktikan melalui dokumen administrasi batas wilayah yang sah.

Praktik di sejumlah daerah, lanjut Hendra, menunjukkan regulasi penamaan jalan justru mengakomodasi nilai-nilai budaya. Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 mengatur pelibatan peran serta masyarakat, sedangkan Perbup Mamuju Tengah Nomor 26 Tahun 2024 secara eksplisit menyebut perlunya memperhatikan nilai sosial, budaya, dan sejarah dalam penetapan nama jalan.

“Hukum dan kebudayaan tidak perlu dipertentangkan. Hukum memberi mekanisme dan kewenangan, sejarah dan kebudayaan menjadi dasar pertimbangan,” ucapnya.

Hendra War meminta polemik tersebut diselesaikan melalui forum terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat, serta ahli sejarah dan budaya untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

Verifikasi itu mencakup asal-usul nama Tuada Ho, keterkaitannya dengan lokasi yang diusulkan, bukti sejarah dan peninggalan budaya, batas administratif, kewenangan penetapan, aspirasi warga, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan daerah.

“Kami tidak meminta penetapan sepihak. Yang kami minta adalah ruang pembahasan yang objektif. Jika secara historis dan kultural memiliki dasar, pemerintah dapat mempertimbangkannya melalui mekanisme hukum,” kata Hendra.

“Jangan sampai sejarah masyarakat hilang hanya karena kita enggan membicarakannya secara terbuka. Tetapi klaim sejarah juga tidak boleh berdiri tanpa bukti. Buktikan sejarahnya, kaji budayanya, pastikan administrasinya, lalu ikuti mekanisme hukum,” pungkasnya.

 

Red.

Haris
Author: Haris

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar