CIANJUR, http://DiscoveryNews.id – Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Setelah sempat meraih penghargaan UHC Awards 2026 dengan capaian 99,60 persen kepesertaan dan keaktifan 81,54 persen per 1 Januari 2026, status UHC Cianjur sempat terancam.
Polemik muncul setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/2/2026 tentang penghentian UHC, yang kemudian dicabut dan diganti dengan SE Nomor 400.7/3/2026 pada 9 September 2026 tentang penyesuaian kepesertaan.
Untuk menjawab keresahan warga, http://DiscoveryNews.id merangkum 12 pertanyaan krusial yang akan ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur:
1. Bagaimana capaian UHC Kabupaten Cianjur saat ini?
Diketahui per Januari 2026, Cianjur mencatat kepesertaan JKN 99,60% dari total penduduk. Namun setelah adanya pencoretan 240 ribu peserta PBI APBN oleh pemerintah pusat (120 ribu di akhir 2025 dan 120 ribu lagi di Februari 2026), angka keaktifan sempat terganggu. Data inilah yang menjadi dasar evaluasi.
2. Apa langkah Dinkes mempertahankan status UHC?
Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi (verval) data. Fokusnya memastikan peserta yang meninggal, pindah domisili ke luar Cianjur, atau memiliki kepesertaan ganda dari segmen lain tidak lagi dibiayai APBD, sehingga anggaran bisa tepat sasaran.
3. Apakah masih ada warga yang terkendala layanan meski UHC tercapai?
Fakta di lapangan, LBH Cianjur dan 234 SC mencatat banyak warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat sudah di IGD. Ini yang menjadi kritik Ketua PSI Cianjur, Anggarda Giri Rajati: “Kartu yang aktif, layanan yang belum tentu ada.” Ukuran keberhasilan UHC tidak boleh hanya tanggal penghargaan, tapi kesinambungan layanan sepanjang tahun.
4. Bagaimana mekanisme warga yang belum terdaftar tapi butuh layanan darurat?
Sesuai SE terbaru 400.7/3/2026, warga bisa langsung berobat dengan sistem Non Cut Off di Puskesmas/RSUD. Petugas akan membantu mengaktifkan kepesertaan PBPU/BP Pemda secara darurat, sembari diverifikasi oleh Dinsos dan Dinkes. Prinsipnya: layani dulu, urus administrasi kemudian.
5. Berapa anggaran Pemda untuk UHC?
Kepala Dinkes I Made Setiawan pernah menyebut tahun lalu Pemkab menggelontorkan lebih dari Rp 390 miliar plus tambahan Rp 7 miliar di akhir tahun untuk menutup kekurangan akibat pencoretan PBI. Di APBD Perubahan 2026, 234 SC menuntut anggaran untuk minimal 815.690 peserta kembali dimasukkan.
6. Bagaimana koordinasi Dinkes, BPJS, dan Pemdes?
Koordinasi dilakukan berjenjang. Pemdes mendata warga melalui DTKS, Disdukcapil memadankan NIK, Dinsos menetapkan kemiskinan, Dinkes mengusulkan pembiayaan, dan BPJS mengeksekusi aktivasi. Kanal cek status juga dibuka via http://pasti.bpjs-kesehatan.go.id, Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa 08118165165, dan Care Center 165.
7. Apa tantangan terbesar?
Tantangan terbesar adalah sinkronisasi data pusat-daerah dan keberlanjutan fiskal. Pencoretan PBI pusat 240 ribu jiwa membuat beban APBD Cianjur melonjak. Di sisi lain, kesadaran warga untuk melapor perubahan data (pindah/meninggal) masih rendah.
8. Bagaimana upaya peningkatan kualitas layanan?
Dengan peserta JKN membludak, Dinkes mendorong akreditasi Puskesmas dan optimalisasi RSUD. Evaluasi dilakukan agar antrean panjang dan keterbatasan obat tidak mengurangi makna UHC.
9. Apakah ada evaluasi fasilitas kesehatan?
Evaluasi rutin dilakukan terhadap Puskesmas dan RSUD mitra BPJS, mulai dari ketersediaan dokter, alat, hingga kepatuhan terhadap standar pelayanan BPJS. Warga yang merasa dipersulit bisa melapor ke Bidang Yankes Dinkes.
10. Apa target pengembangan UHC ke depan?
Targetnya bukan hanya 98% terdaftar, tapi 95% aktif dan benar-benar bisa dilayani. Pemkab juga berencana menggali pendanaan alternatif dari CSR dan optimalisasi pajak daerah seperti PBJT Listrik dan MBLB untuk menutup defisit Rp 22,47 miliar yang sempat disimulasikan Poslogis.
11. Bagaimana penanganan keluhan masyarakat?
Dinkes membuka posko pengaduan di Mal Pelayanan Publik Creative Center Cianjur (setiap Senin), BPJS Keliling tiap Selasa-Kamis, serta kantor BPJS Cianjur. Keluhan terkait penolakan pasien akan ditindaklanjuti langsung.
12. Apa pesan Dinkes kepada masyarakat?
Dinkes mengimbau masyarakat aktif mengecek status JKN-nya sebelum sakit, memanfaatkan Mobile JKN, dan segera melapor ke desa jika ada anggota keluarga yang belum terdaftar. UHC adalah hak, tapi butuh peran aktif warga untuk menjaganya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Cianjur melalui SE terbaru telah mencabut penghentian UHC dan berjanji verifikasi akan dilakukan tanpa menimbulkan jeda perlindungan. 5098f37146718412















Komentar