Jakarta discoverynews.id
Nganjuk – Dinamika pengelolaan kawasan wisata Watu Lawang di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kembali memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Setelah aktivitas di lokasi tersebut dibekukan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk pada 31 Agustus 2026, kawasan itu mendadak kembali menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan aktivitas pengembangan pada September 2026.
Fenomena buka-tutup ini sontak menarik perhatian Gerakan Masyarakat Berdaya dan Berintegritas (GMBI). LSM ini menyatakan akan melakukan langkah sistematis berupa verifikasi lapangan dan audiensi untuk mengupas tuntas legalitas operasional kawasan tersebut.
Ketua Wilter Jatim GMBI, Sugeng SP, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan gegabah dalam mengambil sikap politik. Dalam keterangannya pada Minggu (27/9/2026), ia menekankan pentingnya berbasis data dan fakta.
Kami tidak akan main tuduh. Kami akan bedah dokumen, cek ke lapangan, dan minta penjelasan resmi dari pemangku kepentingan. Baru setelah data terkumpul dan dikaji, GMBI akan merumuskan sikap,” tegas pria yang akrab mengenakan kemeja batik dan peci tersebut.
Fokus utama GMBI adalah menjawab pertanyaan publik: Apa dasar hukum penghentian aktivitas pada akhir Agustus lalu, dan atas dasar apa kegiatan itu bisa hidup kembali sebulan kemudian?
GMBI akan menyoroti aspek krusial mulai dari izin tata ruang, status kawasan hutan, hingga dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Mereka juga akan mempertanyakan siapa pihak yang memverifikasi kelengkapan syarat sehingga aktivitas diizinkan berjalan kembali.
GMBI tidak hanya akan menargetkan Pemkab Nganjuk dan Satpol PP. Mereka juga akan menyeret Perum Perhutani KPH Kediri ke dalam meja audiensi untuk mempertanyakan status pemanfaatan lahan hutan dan ruang lingkup kerja sama. Di sisi lain, PT Dan Home and Property selaku pengembang wajib memberikan rincian mengenai tahapan proyek dan dokumen legalitas yang mereka pegang.
Senada dengan pimpinan wilayahnya, Ketua GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, memaparkan metodologi kerja yang akan mereka gunakan. Ia menyebutkan alur kerja mereka dimulai dari penampungan aspirasi masyarakat, verifikasi dokumen, inspeksi fisik lokasi, analisis, hingga klarifikasi.
“Kami menunggu fakta di lapangan. Jika ada pelanggaran, kami akan sampaikan. Namun jika semuanya legal, masyarakat juga berhak tahu dasar hukumnya,” ujar Sugito.
Hingga berita ini diturunkan, surat permintaan klarifikasi telah dikirimkan ke berbagai pemangku kepentingan pada 27 September 2026. GMBI berharap adanya itikad baik dari semua pihak untuk membuka ruang dialog, demi mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat dan menjamin kelestarian lingkungan Watu Lawang.
Gun / Redaksi JATIM – d

iscoverynews.id / tim.















Komentar