CIANJUR, //DiscoveryNews.id – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cianjur, sorotan tajam datang dari kalangan intelektual muda. Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur diminta untuk benar-benar steril dan tidak cawe-cawe dalam pesta demokrasi di tingkat akar rumput tersebut.
Peringatan keras itu disampaikan Sekretaris Jenderal Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, M. Ihsanul Akmal. Menurutnya, Pilkades bukan sekadar agenda rutin birokrasi, melainkan manifestasi paling murni dari kedaulatan rakyat di desa.( 29 selasa 2026)
“Di desa, dinamika sosial dan kekerabatan hidup sangat erat. Oleh karena itu, netralitas dari pihak eksternal, khususnya Pemda Cianjur beserta jajaran birokrasinya, menjadi harga mati demi terciptanya kontestasi yang jujur, adil, dan berintegritas,” tegas Ihsanul Akmal dalam pernyataannya kepada http://DiscoveryNews.id.
Ia menilai, fenomena cawe-cawe atau intervensi terselubung oleh birokrasi kabupaten dalam politik lokal desa kerap menjadi momok yang merusak tatanan demokrasi.
“Ketika Pemda atau pejabat berwenang mulai berpihak, baik secara terbuka maupun melalui mobilisasi administratif, maka legitimasi kepala desa terpilih akan cacat di mata masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ihsanul mengingatkan bahwa intervensi justru berisiko melahirkan dampak yang lebih berbahaya. Alih-alih menghadirkan pemimpin yang lahir dari aspirasi murni warga, cawe-cawe berpotensi memicu polarisasi, konflik horizontal, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemda Cianjur seharusnya menempatkan diri sebagai pengayom netral yang bertugas memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan kondusif, transparan, dan sesuai koridor hukum.
“Segala bentuk kebijakan mendadak tanpa payung hukum yang kuat, serta keberpihakan oknum pejabat, harus dihindari. Pemerintah daerah yang kuat adalah pemerintah yang berdiri di atas semua golongan,” cetusnya.
Ihsanul juga menegaskan, ada konsekuensi hukum yang jelas bagi aparatur yang tidak netral. Tindakan cawe-cawe tersebut telah diatur sanksi tegasnya dalam regulasi.
“Netralitas itu bukan imbauan, tapi kewajiban hukum. Jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 47 Tahun 2015, hingga Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa,” paparnya.
Ia pun menutup dengan pesan menohok agar Pilkades di Cianjur dikembalikan pada ruh aslinya.
“Pilkades di Cianjur harus dikembalikan pada ruh aslinya: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat desa itu sendiri. Sudah saatnya Pemda Cianjur membuktikan komitmen reformasi birokrasi dengan menjauhi segala bentuk intervensi politik praktis. Dengan menjaga netralitas, Pemda tidak hanya menyelamatkan Pilkades yang aman dan damai, tetapi juga merawat kepercayaan rakyat terhadap masa depan demokrasi di bumi Cianjur,” pungkas M. Ihsanul Akmal, Sekretaris Jenderal Jaringan Intelektual Muda Cianjur.










Komentar