PONTIANAK, Discoverynews.id ~ Langkah tegas diambil oleh pihak berwenang di Kalimantan Barat dalam menangani pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing.
Sebanyak 31 WNA yang sebelumnya menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak kini resmi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Keputusan mendadak ini menjadi sorotan publik mengingat proses pemindahan tersebut dilakukan di bawah pengawalan ketat dan menandai masuknya penanganan kasus ke tahap yang lebih serius.
Proses pemindahan puluhan warga asing ini dikawal langsung oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,
Pemindahan 31 WNA dari Rudenim Pontianak ke Rutan dan Lapas Perempuan Pontianak dilaksanakan pada hari Selasa, 29 September 2026.
Pengawalan ekstra ketat ini diterapkan guna memastikan seluruh prosedur berjalan aman tanpa kendala.
Pemindahan ini bukan sekadar pemindahan tempat penampungan biasa, melainkan bagian penting dari proses penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang saat ini tengah bergulir di tahap penyidikan mendalam.
Dari total 31 WNA yang terlibat, petugas membagi tempat penahanan berdasarkan jenis kelamin demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi pemasyarakatan.
Sebanyak 23 WNA berjenis kelamin laki-laki langsung digiring dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak.
Sementara itu, 8 WNA perempuan lainnya dipindahkan ke Lapas Perempuan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung.
Langkah drastis ini diambil setelah status hukum para WNA tersebut secara resmi dialihkan dari yang semula penempatan detensi di Rudenim menjadi status tahanan.
Perubahan status ini diperlukan untuk menunjang kepentingan penyidikan yang sedang giat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.
Dengan berubahnya status menjadi tahanan resmi, ruang gerak dan prosedur pemeriksaan terhadap para tersangka menjadi lebih terikat pada aturan hukum pidana.
Dasar hukum yang melandasi tindakan tegas ini berakar kuat pada regulasi keimigrasian nasional.
Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tak hanya itu, penanganan kasus ini juga mengacu pada perubahannya yang terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 serta tetap tunduk pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Pengalihan tempat dan status penahanan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh warga asing di wilayah Indonesia.
Pihak keimigrasian bersama dengan aparat pemasyarakatan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus bagi para pelanggar.
Kini, seluruh WNA tersebut harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut yang berpotensi menyeret mereka ke meja hijau.
Publik dan pihak terkait terus memantau perkembangan kasus ini untuk melihat sejauh mana pasal-pasal pidana keimigrasian akan dijatuhkan kepada para tersangka, sekaligus menjadi pengingat keras bagi warga asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di tanah air.
(Tim/Red)
















Komentar