oleh

Diduga Terlibat Pemerasan, Pria Berstatus Mahasiswa Ini Ditahan Sat Reskrim Polres Polman

POLMAN, Discoverynews.id — Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan.

Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, setelah penyidik menetapkan seorang pria berinisial IR alias IP, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IX/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 28 September 2026.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/218/IX/RES 1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.Kap/139/IX/RES 1.19./2026/Reskrim, serta surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/174/IX/RES 1.19./2026/Reskrim.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/106/IX/RES.1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026 terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjadi pejabat yang menangani proses penyidikan perkara tersebut.

Tersangka diketahui berinisial IR alias IP, lahir di Babatoa pada 27 April 1997. Dalam data kepolisian, tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum menjalani penahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan dinilai layak untuk dilakukan penahanan.

Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini berlanjut sesuai tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Polman.

Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

A.Fathir
Author: A.Fathir

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar