oleh

Ketegasan Dishub Kota Pontianak di Bawah Komando Hj. Rendrayani: Langgar Marka Antrean, Solar Tak Dilayani

PONTIANAK, Discoverynews.id ~ Langkah tegas nan nyata kini mulai digulirkan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam membenahi benang kusut distribusi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi yang selama ini membayangi kenyamanan para pengguna jalan.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah setempat secara resmi mulai membumikan sosialisasi Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tata cara dan ketentuan pembelian bahan bakar bersubsidi tersebut.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Aturan anyar yang dijadwalkan bakal berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 ini hadir sebagai jawaban atas keprihatinan publik terhadap deretan antrean panjang truk dan kendaraan berat yang kerap mengular hingga memakan badan jalan.

Mengurai persoalan antrean yang acap kali memicu kemacetan parah di sejumlah ruas jalan utama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Hj. Rendrayani, S.STP., M.Si. yang akrab disapa Ririn, mengungkapkan sebuah formula visual baru untuk membatasi ruang gerak antrean kendaraan.

Pihaknya bakal membentangkan marka khusus serta memasang rambu petunjuk di area sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk memperjelas batas maksimal armada yang boleh berderet di luar area SPBU.

Melalui pendekatan berbasis ruang ini, daya tampung antrean di badan jalan depan SPBU tidak lagi dibiarkan liar tanpa kendali, melainkan disesuaikan secara cermat dengan kondisi kapasitas serta lebar masing-masing ruas jalan setempat.

Penerapan skema pembatasan fisik ini dapat ditelisik secara gamblang pada salah satu titik krusial aktivitas pengisian bahan bakar, yakni SPBU Gertak 1 yang selama ini menjadi perhatian publik.

Di lokasi tersebut, Ririn dan jajarannya menetapkan batas ketat bahwa armada yang diizinkan berada di luar area SPBU atau memakan badan jalan depan stasiun pengisian hanyalah berkisar maksimal 12 kendaraan saja.

Penandaan berbentuk garis marka dan rambu lalu lintas yang jelas akan menjadi tolok ukur utama bagi para pengemudi serta petugas di lapangan guna memastikan batas toleransi penggunaan jalan publik tersebut tidak lagi dilanggar.

Tidak berhenti pada penataan fisik area jalan semata, ketegasan aturan baru ini juga diperkuat dengan pembahasan intensif mengenai sanksi berbobot bagi para pelanggar yang nekat menerobos pola antrean.

Menurut Ririn, Dinas Perhubungan Kota Pontianak tengah mematangkan koordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk menerapkan mekanisme penindakan yang memiliki efek jera langsung di tempat.

Salah satu opsi pemungkas yang kini tengah dimatangkan adalah penghentian layanan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang kedapatan mengabaikan marka antrean, sebuah langkah yang diyakini bakal memaksa para pengemudi untuk mengutamakan ketertiban demi mendapatkan hak solar murah mereka.

Fenomena lain yang turut dibedah dalam regulasi baru ini adalah kebiasaan buruk sebagian pemilik armada yang kerap menjadikan bahu jalan sekitar SPBU sebagai lahan parkir liar berdurasi panjang.

Petugas di lapangan selama ini acap kali dibuat gigit jari saat hendak menertibkan kendaraan yang mangkrak tanpa pengemudi, dengan alasan klasik sedang mengantre sementara sang sopir meninggalkan armada atau memilih tidur di tempat lain.

Menjawab kendala tersebut, pemerintah menggandeng asosiasi angkutan untuk mewajibkan penempelan stiker identitas resmi pada badan kendaraan beserta gandengannya, lengkap dengan nama pemilik serta nomor kontak aktif agar koordinasi dan penindakan dapat dilangsungkan secara seketika.

Sisi menarik lainnya dari penelusuran aturan anyar ini menyasar pada tata kelola pergerakan armada pengangkut BBM itu sendiri, terutama terkait akses melintasi urat nadi transportasi kota di Jembatan Duplikasi Kapuas I.

Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi mobil tangki angkutan BBM dengan konfigurasi maksimal roda 10 dan kapasitas daya tampung paling banyak 16 ribu liter dalam kondisi kosong untuk dapat melintas.

Batas tonase dan spesifikasi fisik kendaraan ini dirancang untuk menjaga kelayakan serta keamanan struktur jembatan strategis tersebut agar tidak terbebankan oleh muatan berlebih yang berisiko merusak infrastruktur vital kota.

Demi menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam-jam sibuk masyarakat, pergerakan armada angkutan BBM yang memenuhi syarat tersebut juga diikat oleh koridor waktu melintas yang sangat spesifik.

Kendaraan berat ini hanya diizinkan mengaspal melintasi Jembatan Duplikasi Kapuas I pada dua interval waktu khusus, yakni pada pagi hingga sore hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, serta pada malam hingga dini hari dari pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Pembagian jadwal yang presisi ini diharapkan mampu membelah kepadatan kendaraan umum pada puncak jam sibuk warga sekaligus menjamin kelancaran pasokan energi serta keselamatan bertransportasi di seluruh pelosok Kota Pontianak.

Wartawan: (Sony Afrizal)

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar