oleh

Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Negri 1 Maja, Kecamatan Kota Agung Barat Inisial HS Berselingkuh Dengan Operator Sekolah inisial MR

‎TANGGAMUS Discoverynews.id- Sungguh miris  dunia pendidikan saat ini. Dimana yang harusnya para guru dewan dan kepala sekolah wajib memberikan contoh yang baik dan akhlak yang baik , namun justru diduga terdapat oknum pendidik yang melakukan tindakan senonoh tak bermoral, Kali ini bukan rahasia umum lagi, seorang oknum kepala sekolah  SD Negri Maja, Kecamatan Kota agung Barat berinisial HS dan oknum Operator inisial MR .
‎
‎
‎Diduga hubungan gelap asmara terarang antara HS dan MR  sudah terjalin cukup lama di lingkungan SD Negeri 1 MAJA di tempat kedua nya mengajar, bahkan sudah banyak yang mengetahui, Tindakan asusila keduanya, saat ini bukan menjadi rahasia umum lagi bahkan para dewan guru dan sebagian masyarakat sudah lama mengetahui, dan mendapat perhatian publik.
‎
‎
‎Menurut keterangan Salah nara sumber, salah satu dewan guru yang mengajar di SD Negri di kecamatan Kota agung barat, yang meminta identias di rahasia kan, mengatakan Persoalan bau tak sedap tentang perselingkuhan oknum kepala sekolah  SD Negeri MAJA dengan operator sekolah, HS menjabat kepala sekolah di SDN 1 MAJA sementara MR sebagai operator ujar sumber.
‎
‎
‎Sumber melanjut kan, bahwa dugaan perselingkuhan HS dan MR bukan baru kali ini terdengar isu tersebut sudah lama bahkan MR Pernah di grebek warga tratas lantaran berselingkuh dengan salah satu oknum guru yang bersuami dan pernah kena grebek warga pekon teratas lantaran kedua nya melaku kan perbuatan asusila di ruang kelas.
‎
‎
‎” Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru wanita berinisial MR dan Kepsek berinisial HS tersebut,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, Kamis 01 Oktober 2026.
‎
‎
‎Lebih lanjut sumber tersebut mengungkapkan, ada apa dengan Dinas Pendidikan, kenapa masih membiarkan Oknum tersebut, kami gerah dan merasa malu karena ini merupakan AIB besar yang seolah-olah dilindungi oleh dinas,” ujarnya sambil berapi-api.
‎Masih kata nara sumber tersebut sudah selayaknya oknum kepala sekolah SD Negeri 1 Maja HS dan operator sekolah MR yang melakukan tindakan tersebut, mendapat hukuman yang setimpal yaitu pemecatan.
‎
‎
‎“Sebab tidak pantas jika seorang guru yang dikenal pahlawan tanpa tanda jasa, harusnya memberikan contoh baik kepada anak didiknya. Namun miris, ini malah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mencoreng institusi pendidikan kita hari ini,” tegasnya.
‎Sampai berita ini diturunkan Oknum Kepsek SD Negri 1 Maja inisial HS dan Oknum operator insial MR tersebut tidak bisa di konfirmasi.
‎
‎
‎”Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri

(TOMI)

RADIT ADM
Author: RADIT ADM

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar