Kupang, DiscoveryNewsId_Diera teknologi, informasi dimedia sosial berkembang cepat tapi tidak lebih cepat dari Jari oknum yang ingin membangun Propaganda perpecahan lingkup umat beragama.
Tindakan ini seringkali melanggar hak privasi orang lain dengan menggunggah foto tanpa izin
Hal tersebut di alami Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang yang mengecam keras tindakan oknum pengguna Facebook Dalur Maksimus yang menggunakan foto ketua GMKI Kupang dengan atribut organisasi yang lengkap tanpa izin untuk membangun narasi perpecahan.

Postingan yang sudah viral di Facebook pada Rabu, 30/9/2026 tersebut menampilkan foto ketua GMKI Kupang yang sedang membawakan sambutan kegiatan organisasi, kemudian diberi caption provokatif yang menyudutkan pihak Sinode dan seolah-olah GMKI terlibat dalam konflik internal gereja.
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F.U Laiya, menegaskan bahwa foto tersebut digunakan tanpa konfirmasi dan narasi yang dibangun adalah narasi perpecahan.
“Kami sangat menyayangkan. Foto itu adalah dokumentasi kegiatan internal kami yang murni kegiatan kerohanian. Tiba-tiba dipelintir, dan dipakai untuk mengadu domba gereja. Ini pencemaran nama baik organisasi,” tegasnya, Rabu (1/10/2026).
Ia menegaskan, GMKI sebagai organisasi yang berasaskan Oikumenisme, tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam upaya memecah belah gereja. GMKI justru hadir sebagai perekat.
“Kami berdiri di atas semangat Ut Omnes Unum Sint – supaya mereka semua menjadi satu. Kami juga konsisten menyuarakan pergumulan dan keresahaan jemaat tapi melalui proses yang penuh kasih tanpa ada perpecahan. Jadi Kami minta pemilik akun segera menghapus foto dalam postingan tersebut dan meminta maaf secara terbuka dalam 1×24 jam,” tambahnya.
GMKI Kupang juga mengimbau seluruh kader dan masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan postingan tersebut.
“Kami sudah mengantongi akun tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait UU ITE Pasal 27a jo pasal 45 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik diruang digital dengan menggunakan foto tanpa izin,” tutupnya.
***Red
















Komentar