MAMUJU, Discoverynews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memperkuat langkah strategis untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset daerah yang saat ini diklaim oleh pihak lain.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (30/9/2026).
Koordinasi itu dilakukan dalam rangka permintaan Legal Opinion (Pendapat Hukum) sebagai bagian dari persiapan langkah pengamanan terhadap aset milik Pemprov Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum menyampaikan sejumlah data, dokumen, serta informasi hukum terkait aset yang dipersoalkan untuk menjadi bahan telaah dan analisis hukum oleh Kejati Sulbar melalui Bidang Datun.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, mengatakan pengamanan aset pemerintah daerah membutuhkan langkah yang cermat, terukur, serta didukung dokumen dan konstruksi hukum yang memadai.
“Permintaan Legal Opinion ini merupakan langkah preventif untuk memastikan posisi hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap aset yang diklaim. Kami ingin setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kepentingan dan aset daerah dapat terlindungi secara optimal,” ujar Suhendra.
Menurut Suhendra, persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan administrasi barang milik daerah. Aspek lain yang perlu diperhatikan antara lain legal standing, keabsahan dokumen kepemilikan atau penguasaan, riwayat aset, hingga potensi implikasi hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Karena itu, koordinasi dengan Bidang Datun Kejati Sulbar dinilai penting untuk memperoleh perspektif hukum yang komprehensif sebelum Pemprov Sulbar menentukan langkah selanjutnya.
Dalam kerangka tersebut, Bidang Datun Kejaksaan memiliki peran melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada pemerintah atau negara sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Permintaan Legal Opinion diharapkan dapat memberikan analisis objektif mengenai aspek hukum atas persoalan aset yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Keterlibatan Datun dengan demikian tidak hanya ditempatkan dalam konteks penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai bagian dari langkah preventif pemerintah untuk mengidentifikasi risiko hukum, memperkuat posisi hukum, serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami melihat peran Datun sangat penting, khususnya dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah. Prinsipnya, kita ingin persoalan aset diselesaikan dengan pendekatan hukum yang tepat, berbasis dokumen dan fakta, serta tetap menjaga kepentingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” jelas Suhendra.
Langkah Biro Hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mengimplementasikan Panca Daya, khususnya agenda penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pengamanan aset daerah memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan. Aset pemerintah bukan sekadar kekayaan daerah yang harus dicatat dan dikelola, tetapi juga menjadi instrumen yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, memastikan setiap aset memiliki status, dokumen, penguasaan, dan perlindungan hukum yang jelas menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Biro Hukum Pemprov Sulbar berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Datun Kejati Sulbar, perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan penanganan persoalan hukum aset dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas posisi Biro Hukum sebagai legal backbone Pemprov Sulbar dalam memberikan dukungan hukum terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah, termasuk menjaga dan mengamankan aset milik daerah.
“Kita tidak ingin menunggu persoalan menjadi sengketa. Prinsipnya adalah preventif, tertib administrasi, kuat secara hukum, dan terukur dalam setiap langkah. Dengan sinergi Biro Hukum dan Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita berharap pengamanan aset daerah dapat dilakukan secara lebih optimal,” pungkas Suhendra.
















Komentar