oleh

Aneka Net PT. ATJ Punya Mitra Tidak Paham Aturan Pasang Kabel WiFi Ditiang PLN

Discoverynews.id – Tanjab Barat (Jambi) – Aneka Net yang berdiri di Kecamatan Tebing Tinggi WKS, Aneka Net dibawah Pengelolaan PT. Aneka Teguh Jaya (ATJ) bergerak Dibidang layanan internet dan network managed service yang berpusat di Provinsi Jambi, mencakup wilayah Tebing Tinggi. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Terpantau oleh Wartawan media ini di salah satu Desa Lampisi/Sp 2,  Kecamatan Renah Mandaluh, dan Desa Lingkis Lubuk Kambing, di 2 Desa tersebut ada Mitra kerja jaringan internet WiFi yang berani diduga tidak mempunyai izin resmi untuk memasang kabel untuk WiFi di tiang Purasahan Listrik Negara (PLN), hal yang dapat menganggu seperti itu akan  berakibat terjadinya insiden kebakaran rumah masyarakat setempat jika korsleting.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Masyarakat Peduli Jambi (LSM – EMAS) ianya mengatakan, UU nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 13 dan 38, Menjelaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus memerhatikan hak pihak lain, termasuk izin penggunaan fasilitas atau lahan milik pihak lain.

Lanjutnya, Setiap tindakan yang menimbulkan gangguan fisik atau elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi/jaringan lain dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta. UU no 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, juga sudah Mengatur.

bahwa penggunaan fasilitas ketenagalistrikan (seperti tiang listrik PLN) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena dapat jadi penyebab yang  membahayakan keselamatan umum dan jaringan listrik. Peraturan Pemerintah (PP) no 52 tahun 2000 dan juga Permenkominfo no 5 tahun 2021, Mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang mewajibkan adanya izin kerja sama dan kelayakan teknis, serta tidak boleh asal menumpang pada infrastruktur pihak lain, cetusnya.

Untuk sementara, 2 orang dengan panggilan Manurung yang punya usaha jaringan internet WiFi, di Desa Lingkis Lubuk Kambing sebagai mitra dari Aneka Net PT. Aneka Teguh Jaya, Manurung belum dapat untuk dikonfirmasi, begitu juga dengan Suyetno yang berdomisili di Desa Lampisi, ianya juga sebagai Mitra dari Aneka Net, dua orang tersebut belum dapat dikonfirmasi, baik secara lisan maupun lewat kontak telepon, sehingga berita ini di terbitkan.

Adanya pemberitaan dari Media ini, di minta Hukum terkait dan instansi untuk menyikapi hal yang telah melanggar UU dan peraturan yang sudah diterapkan, agar mereka sebagai Pengusaha paham, untuk tidak membuat masyarakat Desa setempat jadi resah dan berang.

Penulis : Jangcik

 
Jangcik
Author: Jangcik

Komentar