Nias Barat Sumatera Utara,DiscoveryNews.id —Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Bosp) di Uptd Smp Negeri 1 Sirombu resmi naik kelas. Dari sekadar polemik status Facebook, kini menjadi laporan dugaan tindak pidana korupsi diMeja Kajati Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Aliansi Pers & Pelapor Masyarakat yang terdiri dari
1 Yunianto Waruwu (Bnewsnasional.id),
2.Utema Gulo (Metronewstv.co.id),
3.Sabar Halawa (DiscoveryNews.id),
4.dan Redius Gea (Detakkeadilan.com).
Terlapor utama dalam Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut adalah Everton Laia, http://S.Pd, Kepala Uptd Smp Negeri 1 Sirombu.Turut dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.
Kronologi: Kepsek Kabur Saat Dikonfirmasi
Dumas setebal 3 halaman itu membeberkan kronologi memalukan. Pada Agustus 2026, wartawan nasional melakukan konfirmasi resmi terkait realisasi Dana Bosp Tahap I Tahun 2026 senilai *Rp238.720.000.
Alih-alih transparan, Everton Laia S.Pd justru Menghindar diri secara tergesa-gesa (kabur) dengan dalih menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.
Perilaku nonkooperatif itu memicu investigasi mendalam terhadap data historis keuangan sekolah dari tahun 2024 hingga 2026.
Data Keuangan Yang Janggal
Hasil investigasi menemukan anomali data dan indikasi Dugaan penggelembungan biaya (Mark-Up) yang terstruktur:
1. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Tahun 2024: Rp26.294.000
Tahun 2025: Rp121.986.100
Tahun 2026 Tahap I: Rp62.627.400
Lonjakan hampir 400 persen, namun bangunan dan fasilitas lapangan sekolah dinilai tidak mencerminkan penyerapan dana ratusan juta rupiah tersebut.
2. Administrasi Kegiatan Sekolah
Tahun 2024: Rp16.619.000
Tahun 2025: Rp128.760.400
Tahun 2026 Tahap I: Rp59.670.600
Lonjakan hingga 774 persen. Diduga mengandung komponen belanja Alat Tulis Kantor (Atk) fiktif dan perjalanan dinas koordinasi fiktif yang digelembungkan secara masif.
3. Pengadaan Multimedia Dan Internet
Alokasi alat multimedia sebesar Rp91,1 Juta pada Tahun 2025, ditambah langganan daya dan jasa internet belasan juta rupiah per tahap, tidak sebanding dengan kondisi riil pemakaian bulanan di sekolah.Bahkan Pebuatan Struktur Organisasi kpegawaian Masih utuh tidak Di Perbaharui Uang Dana Operasional tersebut Kemana Arahnya???
Dasar Hukum Laporan
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, Ancaman Pidana Minimal 4 Tahun Hingga Seumur Hidup Dan Denda Hingga Rp1 Miliar.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Tuntutan Pelapor
Berdasarkan seluruh fakta tersebut, pelapor memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH):
1. Segera memanggil, memeriksa, dan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Saudara Everton Laia, S.Pd.
2. Menghitung kerugian negara secara nyata atas pengelolaan Dana BOSP Uptd Smpn 1 Sirombu Periode 2024-2026.
3. Menerapkan sanksi pidana secara tegas berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti.
Upaya balik menuding wartawan dan narasumber sebagai penyebar hoaks melalui situs Suararakyattanimbar.site dinilai sebagai bentuk pengalihan isu dan pembungkaman pers. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 8, wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Nias Barat, 2.Oktober 2026
Hormat Kami, Tim Aliansi Pers
Red










Komentar