SULUT, MINSEL, Discoverynews.id – Bola kini berada di tangan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dugaan persoalan pengelolaan dana komite SMAN Negeri 1 Kumelembuai tahun 2023–2024, ditambah dugaan pungutan terhadap sejumlah siswa, akhirnya mendapat respons dari pihak berwenang.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Jahja P. Rondonuwu, M.Si, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN Negeri 1 Kumelembuai, Meylan Rondonuwu.
“Kami akan tindaklanjuti dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah tersebut,” ujar Jahja ketika dikonfirmasi media ini.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah terus bergulirnya pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana komite di sekolah tersebut.
Pasalnya, persoalan yang mencuat bukan sekadar soal penggunaan dana, tetapi juga menyangkut dugaan belum terbukanya pertanggungjawaban atas dana komite tahun 2023–2024 serta realisasi sejumlah program yang sebelumnya disebut telah disepakati bersama pihak komite sekolah.
Pertanyaan mendasarnya kini sederhana: ke mana dana tersebut digunakan dan apakah seluruh penggunaan serta program yang disepakati dapat dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban?
Sorotan semakin melebar setelah muncul dugaan adanya pungutan terhadap siswa berinisial G.S. uang Berjumlah 800rb rupiah dan beberapa siswa lainnya. Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pihak sekolah dan menyeret nama Kepala SMAN 1 Kumelembuai.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Karena itu, pemeriksaan Dinas Pendidikan Sulut dinilai menjadi momentum penting untuk membuka persoalan secara terang. Tidak hanya meminta keterangan, tetapi juga menelusuri dokumen pengelolaan dana, mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana komite, kesepakatan program, bukti realisasi, serta laporan pertanggungjawaban.
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan pungutan siswa. Pemeriksaan perlu menjawab apakah pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang menginisiasi, apa dasar pengenaannya, berapa nilai yang dipungut, kepada siapa dana diserahkan, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Publik tentu tidak membutuhkan pemeriksaan yang sekadar formalitas. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang mampu menjawab pertanyaan dan menunjukkan fakta berdasarkan dokumen.
Jika dugaan yang berkembang tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi penting disampaikan agar nama baik pihak yang bersangkutan tidak terus terseret dalam polemik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.
Terlebih, dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan menyangkut kepentingan siswa dan orang tua. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan menjadi hal yang tidak semestinya diabaikan.
Media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari Kepala SMAN Negeri 1 Kumelembuai, Meylan Rondonuwu, mengenai dugaan pengelolaan dana komite tahun 2023–2024, realisasi program yang dipersoalkan, serta dugaan pungutan terhadap G.S. dan sejumlah siswa lainnya.
Hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan Sulut nantinya akan menjadi bagian penting untuk melihat apakah persoalan ini memiliki dasar faktual atau justru sebaliknya.
Kini publik menunggu: apakah janji pemeriksaan tersebut benar-benar akan berujung pada pemeriksaan menyeluruh dan tindak lanjut yang terukur, atau hanya berhenti sebagai respons atas sorotan media?
Jawabannya berada pada langkah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan yang berkembang.










Komentar