oleh

Edy Mulyadi alias Edy Chow Dipenjara, di DugaTiga Pemasok Utama Masih Bebas Menghirup Udara Segar

PONTIANAK, Discoverynews,id – Drama penegakan hukum dalam kasus dugaan peredaran pelumas tidak memenuhi standar perundang-undangan di Kalimantan Barat kini menyisakan teka-teki besar serta sorotan tajam publik.

Ketimpangan penanganan perkara semakin benderang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan ketukan vonis bersalah terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chow pada 28 September 2026.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Direktur CV Maju Jaya Makmur tersebut dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan akibat keterlibatannya dalam rantai bisnis oli yang dinilai melanggar aturan hukum nasional.

Di balik vonis berat yang sudah mengikat sang direktur, muncul kejanggalan substantif terkait status laporan kepolisian yang sebelumnya telah diajukan terhadap para pihak yang diduga kuat sebagai penyuplai utama barang ilegal tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi yang berhasil dihimpun, Edy Mulyadi telah mengupayakan langkah hukum dengan membuat laporan di Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen serta pelanggaran sektor perdagangan.

Laporan polisi teregister dengan nomor : LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tersebut menyeret tiga nama aktor kunci yakni Fondri, Wendi, dan Popo dari bendera PT Defas Adipura Bersama.

Ketiga nama dari PT Defas Adipura Bersama tersebut dicantumkan secara gamblang sebagai pihak terlapor yang menempati posisi strategis sebagai penyuplai barang ke jaringan CV Maju Jaya Makmur.

Akan tetapi, hingga memasuki Jumat, 2 Oktober 2026, kepastian penanganan hukum terhadap ketiga sosok pemasok barang haram tersebut justru jalan di tempat dan diselimuti ketidakjelasan status penyidikan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Ditreskrimsus Polda Kalbar lantai 1, Kasubdit 1 Krimsus Polda Kalbar hanya memberikan tanggapan singkat bahwa laporan tersebut hingga kini masih diproses, tanpa kejelasan penahanan maupun proses persidangan bagi para penyuplai.

(Tim/Red)

Komentar