oleh

Muhammad Muhtadi Ridwan, Anggota TNI Majene, Disorot soal Dana Proyek dan Cek Kosong

Majene,discoverynews.id –Persoalan dana yang berkaitan dengan pembangunan Perumahan Ayub Residence kembali mencuat dan menyeret nama seorang anggota TNI aktif berinisial Muhammad Muhtadi Ridwan , yang disebut sebagai Staf Intel Kodim 1401/Majene.

 

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Muhammad Muhtadi Ridwan dilaporkan oleh Syamsir Syarif, seorang pengusaha yang mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp300 juta untuk membantu penyelesaian proyek perumahan tersebut. Persoalan itu kini kembali menjadi perhatian setelah rangkaian somasi, laporan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXIII/2 Mamuju, hingga proses mediasi di lingkungan institusi TNI disebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan pihak Syamsir.

 

Kuasa hukum Syamsir, Sulpandi Adriawan, S.H., mengatakan persoalan bermula pada 22 April 2025. Saat itu, menurut keterangannya, Muhammad Muhtadi Ridwan

meminta bantuan dana sebesar Rp300 juta yang disebut akan digunakan untuk membantu penyelesaian pembangunan Perumahan Ayub Residence.

 

Menurut Sulpandi, kliennya bersedia menyerahkan dana tersebut setelah memperoleh penjelasan mengenai skema pengembalian dan keuntungan yang ditawarkan.

 

Syamsir, kata dia, dijanjikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan dalam waktu sekitar 40 hari, dengan keuntungan yang disebut sebesar 15 persen per unit.

 

Tidak hanya itu, menurut versi pihak Syamsir, Muh disebut memberikan keyakinan bahwa dana yang diserahkan aman dan dapat dikembalikan sesuai kesepakatan.

 

“Pada saat itu klien kami diyakinkan bahwa dana tersebut ‘1000 persen aman’. Atas dasar keyakinan itulah dana kemudian diberikan,” kata Sulpandi.

 

Namun setelah tenggat waktu yang disebut telah disepakati terlewati, pihak Syamsir mengaku tidak menerima pengembalian sebagaimana yang dijanjikan.

 

Somasi Dua Kali

 

Karena belum memperoleh penyelesaian, Syamsir kemudian menempuh langkah dengan melayangkan somasi.

 

Menurut kuasa hukumnya, dalam proses tersebut muncul perbedaan penjelasan mengenai dasar penyerahan uang Rp300 juta itu.

 

Sulpandi mengatakan, pihak Muhammad Muhtadi Ridwan ,kemudian menyampaikan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan tawaran pinjaman modal usaha sebesar Rp1,5 miliar, dan bukan semata-mata permintaan bantuan dana untuk penyelesaian proyek perumahan sebagaimana yang dipahami kliennya pada awal transaksi.

 

Perbedaan penjelasan tersebut, menurut Sulpandi, membuat pihak Syamsir kembali meminta kejelasan sekaligus penyelesaian.

 

Somasi kedua kemudian dilayangkan.

 

Namun pihak Syamsir mengklaim upaya tersebut juga belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.

 

Karena tidak memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana, Syamsir akhirnya membawa persoalan itu ke jalur institusional dengan menyampaikan laporan kepada Denpom XXIII/2 Mamuju pada 23 Juni 2026.

 

Langkah tersebut ditempuh karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota TNI aktif.

 

Laporan Disebut Berlanjut ke Mediasi

 

Menurut Sulpandi, setelah laporan disampaikan, persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk ditempuh melalui mekanisme mediasi.

 

Pihak Syamsir menyatakan tetap mengikuti proses itu dengan itikad baik karena berharap persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih panjang.

 

Proses mediasi kemudian berlangsung hingga menghasilkan kesepakatan pada 14 Agustus 2026 di Kodim Majene.

 

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, Muh disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai Rp368 juta.

 

Dari jumlah tersebut, setelah memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya, disebut masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp273 juta.

 

Dalam kesepakatan mediasi, pembayaran sisa tersebut disebut harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026.

 

Sebagai bagian dari jaminan pembayaran, pihak Syamsir mengaku menerima sebuah cek giro.

 

Bagi Syamsir, kesepakatan itu semula diharapkan menjadi akhir dari persoalan yang telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.

 

Namun harapan tersebut kembali menemui kendala.

 

Cek Disebut Tidak Bisa Dicairkan

 

Setelah batas waktu pembayaran 30 September 2026 terlewati, pihak Syamsir mencoba mencairkan cek yang telah diberikan sebagai bagian dari kesepakatan.

 

Namun menurut Sulpandi, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana atau saldo yang tersedia disebut tidak mencukupi.

 

Kondisi itulah yang kemudian membuat pihak Syamsir kembali mempertanyakan penyelesaian perkara tersebut.

 

“Somasi sudah dua kali. Laporan resmi sudah disampaikan sejak Juni. Mediasi juga sudah kami ikuti sampai menghasilkan kesepakatan. Tetapi setelah ada kesepakatan pembayaran, kembali muncul masalah karena cek yang diberikan tidak dapat dicairkan,” ujar Sulpandi.

 

Menurut dia, perjalanan penyelesaian perkara yang cukup panjang telah menimbulkan ketidakpastian bagi kliennya.

 

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Denpom XXIII/2 Mamuju.

 

Sulpandi mengatakan pihaknya menginginkan kejelasan mengenai status dan perkembangan penanganan laporan tersebut.

 

Ia meminta agar institusi terkait dapat memastikan perkara itu ditangani secara objektif, transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Minta Perhatian Korem dan Kodam

 

Pihak Syamsir selanjutnya meminta perhatian Korem 142/Tatag serta Kodam XIV/Hasanuddin terhadap persoalan tersebut.

 

Menurut Sulpandi, permintaan itu bukan dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan agar laporan masyarakat yang melibatkan anggota TNI aktif memperoleh kepastian penanganan.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada perlakuan khusus terhadap anggota. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara objektif. Kalau terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

 

Ia mengatakan pihaknya tetap menghormati proses pemeriksaan yang berlaku di lingkungan institusi TNI.

 

Namun, menurut dia, setiap laporan masyarakat selayaknya mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganannya.

 

Sulpandi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta institusi untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.

 

Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Aktivitas Bisnis Ikut Dipertanyakan

 

Selain mengenai pengembalian dana, pihak kuasa hukum juga menyoroti status Muh sebagai anggota TNI aktif yang disebut terlibat dalam aktivitas bisnis properti.

 

Sulpandi menilai aspek tersebut dapat menjadi perhatian tersendiri bagi institusi TNI apabila terdapat ketentuan internal yang mengatur aktivitas usaha maupun bisnis anggota aktif.

 

Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari institusi TNI terkait apakah aktivitas yang dimaksud dalam kasus tersebut melanggar ketentuan internal atau tidak.

 

Karena itu, aspek tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

 

Pihak Syamsir berharap institusi dapat menelusuri persoalan secara menyeluruh, baik mengenai hubungan keuangan antara kedua belah pihak maupun hal lain yang dianggap relevan terhadap status Muh sebagai anggota TNI aktif.

 

Pertimbangkan Jalur Hukum Lain

 

Kuasa hukum Syamsir menyatakan pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung diperoleh.

 

Langkah tersebut, menurut Sulpandi, dapat mencakup upaya melalui jalur hukum umum maupun perdata sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

 

“Kami akan mempertimbangkan laporan ke Ditreskrimum Polri dan upaya hukum perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya.

 

Meski demikian, pihaknya mengaku masih berharap institusi terkait dapat memberikan kepastian terlebih dahulu terhadap laporan yang telah disampaikan.

 

Menurut Sulpandi, kliennya pada prinsipnya menginginkan kewajiban yang telah disepakati dapat diselesaikan dan persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

 

Dugaan Masih Harus Dibuktikan

 

Persoalan yang disampaikan pihak Syamsir tersebut pada tahap ini merupakan tudingan dan klaim dari pihak pelapor serta kuasa hukumnya.

 

Setiap dugaan mengenai penipuan, penggelapan, pelanggaran disiplin, maupun dugaan pelanggaran ketentuan internal TNI masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau institusi yang berwenang.

 

Tidak dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

 

Keterangan dari pihak Muh juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai hubungan transaksi, kesepakatan, pembayaran yang telah dilakukan, hingga persoalan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.

 

Demikian pula dengan institusi TNI terkait, penjelasan mengenai status laporan, proses mediasi dan kemungkinan tindak lanjut pemeriksaan diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

 

Hingga naskah berita ini disusun, pihak Muh maupun institusi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan, keberatan dan permintaan tindak lanjut yang disampaikan pihak Syamsir melalui kuasa hukumnya.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar