KALBAR SAMBAS,Discoverynews.id ~ Gelap mata karena cemburu buta, Wagiono (37) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang merenggut nyawa istrinya sendiri, Linda (37), dalam sebuah tragedi yang menghebohkan warga.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini menemui titik terang setelah jajaran Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga memburu pelaku keluar daerah.
Polisi kini telah menetapkan terduga pelaku pembunuhan Linda (37) yakni sang suami Wagiono sebagai tersangka, Senin 5 Oktober 2026.
Status tersangka Wagiono ditetapkan Satreskrim Polres Sambas usai dirinya ditangkap di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Polisi juga mengungkap motif tersangka Wagiono tega melakukan pembunuhan kepada istrinya lantaran pertengkaran dipicu api cemburu.
Penangkapan kilat ini menjadi langkah awal kepolisian dalam membongkar tuntas akar permasalahan yang berujung pada aksi pembunuhan sadis tersebut di wilayah hukum Polres Sambas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa motif di balik aksi nekat tersebut dipicu oleh pertengkaran hebat akibat rasa cemburu yang membara di dada sang suami.
Hubungan rumah tangga yang seharusnya dilandasi rasa saling percaya justru berubah menjadi arena pertikaian mematikan tatkala api cemburu mengaburkan akal sehat Wagiono.
Emosi yang tak mampu lagi terbendung membuat tersangka gelap mata hingga tega menghabisi nyawa perempuan yang selama ini menjadi pendamping hidupnya.
Pengungkapan motif ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang sempat beredar di tengah masyarakat terkait latar belakang dibalik tewasnya korban secara mengenaskan.
Kini, status hukum Wagiono telah resmi bergeser dari terduga pelaku menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya.
Penegasan status tersangka ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi korban serta keluarganya.
Atas perbuatannya yang melampaui batas kemanusiaan tersebut, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sambas guna menjalani proses hukum lanjutan.
Ancaman hukuman berat kini sudah menanti di depan mata, memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut tidak akan pernah luput dari ganjaran setimpal menurut undang-undang yang berlaku.
(Tim/Red)











Komentar