GORONTALO, Discoverynews.id — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mendorong agar proses perizinan usaha di daerah semakin mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin menarik di Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan Gusnar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111 dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).
Gusnar menjelaskan, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan perizinan usaha di Gorontalo dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Menurutnya, penyesuaian regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh izin.
“Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” jelas Gusnar.
Ia menyebut terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam rancangan perubahan perda tersebut. Salah satunya adalah penyederhanaan proses perizinan dengan memberikan batas waktu penyelesaian izin secara jelas.
Kepastian waktu dinilai penting agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak menghadapi ketidakjelasan dalam proses pengurusan perizinan.
“Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga terjadi akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah pada Perda ini diatur ketentuannya,” ungkapnya.
Selain penyederhanaan proses dan kepastian waktu, cakupan sektor usaha yang diatur dalam regulasi tersebut juga diperluas. Jika sebelumnya terdapat 16 sektor usaha, melalui rancangan perubahan perda cakupannya diperluas menjadi 22 sektor.
Sejumlah sektor tambahan di antaranya mencakup ekonomi kreatif dan perkoperasian. Perluasan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengembangkan berbagai jenis usaha di Gorontalo.
Tidak hanya sektor usaha, jenis kegiatan usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga mengalami perluasan signifikan.
Dari sebelumnya sekitar 600 jenis usaha, cakupan KBLI dalam rancangan perubahan perda tersebut diperluas menjadi sekitar 1.600 jenis usaha.
Dengan perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap regulasi perizinan dapat semakin adaptif terhadap perkembangan dunia usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola perizinan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Gusnar menegaskan, kemudahan perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian daerah. Dengan proses yang lebih sederhana dan waktu penyelesaian yang jelas, masyarakat maupun investor diharapkan semakin percaya untuk mengembangkan usaha di Gorontalo.










Komentar