oleh

Mulai 2027, Kerja Sama Media Pemprov Sulbar Wajib Lewat E-Purchasing

MAMUJU, Discoverynews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mempersiapkan penerapan sistem E-Purchasing dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk untuk kerja sama kemitraan dengan perusahaan media.

Persiapan tersebut dilakukan melalui sosialisasi penggunaan E-Purchasing yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSS) Sulbar sebagai langkah awal menghadapi penerapan mekanisme pengadaan secara digital pada 2027.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Kepala DiskominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengatakan seluruh perusahaan media yang selama ini menjalin kemitraan dengan Pemprov Sulbar perlu memahami mekanisme tersebut sejak dini.

“Jadi hari ini kita laksanakan sosialisasi penggunaan E-Purchasing atau pengadaan barang jasa melalui sistem digital yang diatur oleh LKPP,” kata Ridwan Djafar.

Menurutnya, kerja sama kemitraan dengan media termasuk dalam kategori jasa. Karena itu, proses pengadaan dan pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui sistem E-Purchasing.

Ridwan menjelaskan, sosialisasi lebih awal dilakukan agar perusahaan media memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi dan dokumen yang dibutuhkan sebelum memasuki tahapan kerja sama.

“Kenapa harus diketahui lebih awal? Karena memang di sana ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan sampai ada perusahaan media yang tidak tahu atau dokumennya belum ada yang dipersyaratkan, masih bisa diurus,” ujarnya.

Ia menekankan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan perusahaan media. Jangan sampai ketika proses kerja sama telah memasuki tahap kontrak, masih terdapat dokumen yang belum terpenuhi.

“Jangan sampai nanti sudah mau kerja sama, waktunya kontrak, dokumennya tidak lengkap,” pungkasnya.

Ridwan menyebutkan, saat ini sudah terdapat sejumlah perusahaan media yang tercantum dalam etalase E-Purchasing dan telah menggunakan mekanisme tersebut.

Penerapan sistem E-Purchasing untuk kemitraan media, kata dia, merupakan arahan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulbar. Mekanisme tersebut sebenarnya mulai diarahkan untuk diterapkan pada 2026, namun karena persiapan belum sepenuhnya dilakukan, penerapannya diberikan toleransi hingga 2027.

“Sudah diarahkan oleh Biro Barjas bahwa seluruh kerja sama media itu harus lewat E-Purchasing, tahun 2027,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan, penerapan E-Purchasing bukan merupakan kebijakan sepihak yang dibuat DiskominfoSS Sulbar, melainkan bagian dari ketentuan pengadaan barang dan jasa yang harus dilaksanakan.

“Karena bukan kami yang mau, itu aturan,” tegasnya.

Untuk membantu perusahaan media yang belum memahami mekanisme tersebut, DiskominfoSS Sulbar juga menyiapkan video tutorial mengenai penggunaan E-Purchasing, khususnya dalam proses kemitraan media.

Video tersebut diharapkan dapat menjadi panduan tambahan bagi perusahaan media yang tidak sempat mengikuti sosialisasi secara langsung maupun yang masih membutuhkan penjelasan mengenai tahapan penggunaan sistem digital tersebut.

“Makanya saya juga minta buat video tutorial. Jadi yang tidak hadir hari ini atau yang mungkin belum paham bisa melihat di videonya, khusus kerja sama kemitraan media di E-Purchasing,” tutup Ridwan Djafar.

Dengan persiapan tersebut, perusahaan media yang akan menjalin kemitraan dengan Pemprov Sulbar pada 2027 diharapkan dapat lebih awal memastikan kelengkapan administrasi dan memahami prosedur E-Purchasing, sehingga proses kerja sama dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar