BANDUNG, Discovery news— Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian kabel traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang diduga menjadi penyebab terganggunya sejumlah lampu lalu lintas di Kota Bandung.
Satu pelaku berhasil diamankan saat kedapatan memotong kabel traffic light di kawasan Simpang Dago, sekitar pukul 20.30 WIB. Kabel tersebut menjadi sasaran karena mengandung tembaga yang memiliki nilai ekonomis.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi kepolisian, Pemkot Bandung melalui Dishub, serta dukungan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebut pelaku mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah titik lainnya diduga melibatkan pelaku berbeda.
“Beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama,” ujar Anton.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Dari 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang terhubung sistem pengawasan, termasuk CCTV dan pengeras suara melalui Area Traffic Control System (ATCS).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Pemkot Bandung juga akan memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini untuk mengantisipasi aksi kriminal yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Pelaku sementara dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dishub Bandung menargetkan pemulihan sejumlah traffic light dalam waktu satu hingga dua minggu guna memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.










Komentar