SULTENG BUOL, Discoverynews.id – Dugaan intimidasi terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang disebut melibatkan anggota Polsek Paleleh, kini memasuki tahap penyelidikan Paminal Sipropam Polres Buol.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penekanan terhadap AL setelah adiknya, CL, memberikan komentar di salah satu grup Facebook terkait pemberitaan perkara persetubuhan anak yang sebelumnya berujung vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Buol.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggota polisi berinisial KK kemudian diduga mendatangi rumah AL untuk mencari CL. Karena CL tidak berada di tempat, KK disebut bertemu dengan AL dan menanyakan keberadaan adiknya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan pihak keluarga kepada Paminal Sipropam Polres Buol.
Laporan itu telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/10/IX/HUK.6.6/2026/Sipropam Res Buol tertanggal 19 September 2026.
Penyidik Paminal Sipropam Polres Buol, Bripka Nanda Fathul Ikwan, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
“Kami sementara menyusun Laporan Hasil untuk dilaporkan kepada pimpinan. Selanjutnya kami akan gelar untuk proses selanjutnya,” ujar Nanda.
Pihak keluarga AL mendesak Paminal Polres Buol mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi maupun keberpihakan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan yang dilaporkan diuji berdasarkan fakta dan bukti hukum yang sah, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.
Keluarga AL juga meminta Paminal tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menggali seluruh fakta secara menyeluruh dengan meminta keterangan para saksi, pihak terlapor, serta memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan.
Langkah tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi profesionalisme dan integritas institusi Polri dalam memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri. Bagi keluarga AL, transparansi dan objektivitas pemeriksaan menjadi kunci agar perkara tersebut terang dan tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan dalam proses penanganannya.
Meski demikian, dugaan intimidasi itu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran disiplin maupun kode etik sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Hasil penyelidikan Paminal nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran oleh anggota yang dilaporkan.
Publik kini menunggu sejauh mana Paminal Sipropam Polres Buol mengusut laporan tersebut dan memastikan setiap tindakan anggota kepolisian terhadap masyarakat tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
















Komentar