PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Langkah hukum berani kembali digelorakan oleh Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat yang secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar guna menyerahkan laporan pengaduan terkait kemelut Hak Pengelolaan Lahan Pasir Panjang di Kota Singkawang.
Dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPM, Gusti Edy, kedatangan elemen masyarakat tersebut membawa tuntutan tegas agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada putusan terdahulu, melainkan memperluas radar penyidikan guna menyelisik dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disinyalir turut menikmati pusaran perkara.
Dalam dokumen pengaduan bernomor tanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Ketua Satgas BPM Kalbar, Fery Setiawan, sorotan tajam diarahkan pada kemungkinan dugaan keterkaitan Wali Kota Singkawang, korporasi swasta beserta jajaran pengurusnya, hingga sejumlah oknum pejabat pertanahan yang berperan dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan di atas lahan sengketa tersebut.
Kendati demikian, pihak Barisan Pemuda Melayu menegaskan bahwa deretan nama dan instansi yang dicantumkan dalam laporan tersebut murni merupakan materi pengaduan serta aspirasi pelapor yang menuntut keadilan, dan sama sekali bukan sebuah vonis penetapan kesalahan maupun status hukum pihak manapun.
Gerakan moral ini lahir dari keprihatinan mendalam atas karut-marut pengelolaan aset negara yang merugikan kepentingan publik, sehingga kehadiran institusi kejaksaan diharapkan mampu bertindak sebagai perisai kebenaran yang independen.
Menanggapi dinamika sosial yang kian memanas, Kejaksaan Negeri Singkawang sebelumnya telah menegaskan komitmen institusinya untuk senantiasa bekerja secara profesional serta berlandaskan pada alat bukti yang sah tanpa intervensi manapun dalam menangani perkara korupsi yang menyita perhatian luas masyarakat pesisir tersebut.
Desakan ini kian menemukan urgensinya tatkala merujuk pada rekam jejak putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 dan Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026, yang menguatkan vonis bersalah terhadap nama-nama seperti Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 18 Desember 2025 silam.
Bagi BPM, vonis inkrah terhadap para terpidana tersebut seharusnya menjadi batu loncatan yang strategis bagi penegak hukum untuk menguliti aktor-aktor intelektual lain yang belum tersentuh jerat hukum.
Oleh karena itu, dalam laporan resminya, organisasi kepemudaan ini secara khusus mendesak Kejati Kalbar agar segera mengoptimalkan pemanfaatan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut guna mendalami aliran dana dan jejaring konspirasi yang lebih luas.
Di tengah gelombang desakan publik yang kian menguat, seluruh mata kini tertuju pada gedung korps adhyaksa di Pontianak untuk membuktikan komitmen pemberantasan rasuah secara menyeluruh, proporsional, dan tanpa pandang bulu di Bumi Tanjungpura.
Pihak Satgas BPM Kalbar juga secara khusus meminta agar Kejaksaan Tinggi secara berkala menyampaikan transparansi informasi perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor demi menjaga akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna mendengarkan tanggapan resmi terkait sejauh mana disposisi dan langkah taktis yang akan diambil dalam menyikapi laporan pengaduan penting tersebut.
(Tim/Red)
















Komentar