CIANJUR, /DiscoveryNews.id – Ada yang tak beres dalam mekanisme publikasi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur. Sejumlah program dan kegiatan yang sudah berjalan dan menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat, hingga kini belum bisa dipublikasikan. Alasannya klise: masih menunggu rapat pleno.
Kondisi ini terungkap setelah awak media mengonfirmasi mandeknya publikasi sejumlah kegiatan BAZNAS sejak kepengurusan baru berjalan. Padahal, publikasi adalah jantung transparansi lembaga pengelola dana umat yang nilainya miliaran rupiah tersebut.
Bukannya mendapat kepastian jadwal publikasi, jawaban yang diterima justru normatif.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026), Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur hanya menjawab singkat dengan bahasa Sunda:
“Abdi bade nyiapkeun rapat pleno, poin ti Akang engké masuk yang harus diagendakan di pleno,” ujarnya.
Jawaban tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Seberapa lamakah masyarakat harus menunggu rapat pleno hanya untuk mendapatkan informasi tentang program yang dananya berasal dari zakat mereka sendiri?
Ironisnya, di lapangan materi publikasi disebut sudah siap. Bahkan beberapa draft pemberitaan sudah masuk ke meja redaksi, namun tertahan karena belum ada lampu hijau dari hasil pleno.
Padahal, di era keterbukaan informasi seperti sekarang, BAZNAS seharusnya menjadi lembaga paling transparan. Setiap kegiatan pendistribusian zakat, bantuan untuk fakir miskin, beasiswa, hingga bantuan bencana, wajib diketahui publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Jika semua hal harus menunggu pleno, lalu bagaimana dengan asas kecepatan pelayanan umat? Apakah pelayanan kepada mustahik juga harus menunggu pleno?
Publik menilai, mekanisme internal yang terlalu birokratis justru akan menjadi bumerang bagi citra BAZNAS Cianjur yang baru. Jangan sampai kesan yang muncul di masyarakat, BAZNAS Cianjur jago mengumpulkan zakat, tapi lamban melaporkan kinerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan berapa banyak program yang tertahan, kegiatan apa saja yang belum terakomodasi publikasinya, dan kapan tepatnya rapat pleno yang dinanti-nanti itu akan digelar serta menghasilkan keputusan.
Masyarakat Cianjur kini menunggu. Apakah rapat pleno nanti akan menjadi solusi, atau justru menjadi alasan baru untuk menunda transparansi?
BAZNAS adalah lembaga umat, bukan lembaga rapat.










Komentar