PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Sidang perdana gugatan class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 7 Oktober 2026, langsung diwarnai gelombang kekecewaan mendalam dari pihak penggugat.
Agenda yang seharusnya menjadi ruang akuntabilitas publik justru tercoreng oleh ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dari pihak pemerintah pusat sebagai salah satu pihak tergugat utama.
Padahal, panggilan resmi secara administratif telah dilayangkan jauh-jauh hari sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun tidak ada satu pun perwakilan instansi pusat yang berani menampakkan batang hidung di ruang persidangan untuk menghadapi tuntutan warga.
Kemarahan publik kian beralasan mengingat ketidakhadiran ini melibatkan pucuk pimpinan tertinggi negara, di mana Presiden, Wakil Presiden, hingga jajaran pejabat tinggi kementerian terkait mangkir secara serentak dari panggilan pengadilan.
Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Martinus Sudarno, mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka usai sidang karena ketidakpatuhan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ironisnya, di tengah mangkirnya pemerintah pusat, hampir seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat yang turut menjadi bagian dari pihak tergugat justru menunjukkan iktikad baik dengan hadir secara langsung, kecuali perwakilan dari Kabupaten Melawi.
Sikap mangkir tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah preseden buruk yang memicu krisis kepercayaan terhadap komitmen penegakan hukum di negeri ini.
Martinus menegaskan bahwa majelis hakim harus bersikap tegas dengan melayangkan panggilan ulang yang memaksa para pejabat tinggi pemerintah pusat untuk hadir pada agenda persidangan berikutnya.
Narasi ketidakpatuhan hukum dari level pimpinan tertinggi dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat luas, mengingat hukum seharusnya berlaku adil dan mengikat tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang berkuasa.
Kecaman keras dan bernada kekecewaan mendalam juga datang dari Sekretaris Masyarakat Adat Dayak Nasional, Yakobus Kumis, yang menilai bahwa pemerintah pusat seolah sengaja menutup mata dan mengabaikan tanggung jawab moral maupun konstitusionalnya.
Selama berbulan-bulan, warga Kalimantan Barat harus menderita dan terisolasi di bawah kepungan kabut asap pekat yang merusak kesehatan serta lumpuhnya aktivitas sehari-hari.
Baginya, ketidakhadiran di pengadilan mencerminkan sikap arogan dan pengabaian negara terhadap keselamatan jiwa ratusan ribu rakyatnya yang terus-menerus menjadi korban dari bencana ekologis berulang setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Yakobus menyoroti bagaimana penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Barat selama ini terkesan berjalan di tempat tanpa adanya solusi jangka panjang yang komprehensif.
Berbagai persoalan krusial mulai dari kelemahan sistem mitigasi di tingkat akar rumput, minimnya fasilitas infrastruktur pencegahan dini, hingga tersanderanya anggaran penanganan bencana di daerah akibat birokrasi sentralisasi yang kaku dituding menjadi akar masalah.
Situasi ini memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak atas udara bersih masih dipandang sebelah mata oleh pengambil kebijakan di tingkat pusat.
Melalui jalurnya di ruang pengadilan, tim hukum bersama elemen masyarakat sipil bertekad untuk terus mengawal gugatan class action ini hingga tuntas demi menuntut keadilan substantif bagi seluruh warga bumi khatulistiwa.
Ketidakhadiran perdana dari pihak istana tidak akan menyurutkan langkah para korban untuk memaksa negara bertanggung jawab atas kelalaian sistemik yang terus merugikan masa depan generasi bangsa.
Sidang lanjutan kini dinantikan publik dengan penuh tanya, apakah para pemegang kekuasaan tertinggi di Jakarta akan kembali memilih bersembunyi atau akhirnya datang berdiri menghadapi tuntutan keadilan dari rakyatnya sendiri.
(Tim/Red)










Komentar