oleh

Gara-Gara Hutang Rp1,8 Juta Berujung Sabetan Pisau Berdarah di Tengah Kota Pontianak

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Kamis, 4 Juni 2026 menjadi malam yang menegangkan di kawasan Jalan Parit H Husin II, Kompleks Permata Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara, ketika sepele nya masalah finansial berubah menjadi aksi kekerasan yang mengerikan. Sebuah perselisihan pelik mengenai uang senilai Rp1,8 juta

memicu emosi membara yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh seorang pria berinisial MF alias OO terhadap korban yang tidak berdaya.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Akar permasalahan ini bermula ketika korban meminjamkan sejumlah uang kepada seorang perempuan berinisial Reni yang disebut-sebut untuk melunasi suatu kewajiban finansial.

Namun, di luar dugaan korban, dana tersebut justru dialihfungsikan oleh Reni untuk menebus telepon seluler milik pacarnya sendiri, yaitu MF, yang sebelumnya sempat tergadai demi memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

Merasa dikhianati dan dipermainkan, korban lantas meluapkan amarahnya yang memuncak dengan melayangkan berbagai caci maki kepada Reni melalui pesan singkat WhatsApp.

Pesan bernada kemarahan tersebut akhirnya sampai dan dibaca oleh MF, yang seketika membuat darah pemuda berusia 27 tahun itu mendidih akibat tersulut emosi mendalam atas perlakuan terhadap sang kekasih.

Tanpa berpikir panjang, MF langsung menantang korban untuk melalukan pertemuan tatap muka guna menyelesaikan perseteruan yang kian memanas di antara mereka.

Pertemuan yang awalnya diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi arena pelampiasan amarah ketika situasi di lokasi kejadian dengan cepat tak terkendali dan memicu ketegangan fisik yang mematikan.

Di tengah amukan emosi yang tak terbendung, MF tiba-tiba mengejar korban dan melancarkan serangan brutal dengan menggunakan sebilah pisau dapur tajam yang dibawanya.

Serangan membabi buta tersebut tidak mampu dihindari sepenuhnya oleh korban, hingga akhirnya bilah tajam tersebut mendarat telak dan merobek kulit telapak kaki sebelah kiri korban hingga bersimbah darah.

Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan yang bergerak cepat langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga melacak pelarian pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Ketapang.

Berkat koordinasi sigap bersama Opsnal Polres Ketapang, pelarian MF resmi berakhir di tangan pihak berwajib bersama barang bukti sebilah pisau dapur bergagang plastik biru sepanjang 19 sentimeter, dan kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman jeratan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Tim/Red)

Komentar