MANADO, Discoverynews.id – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPC APINDO) Kota Manado menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan kemampuan perusahaan dalam menciptakan lapangan kerja.
Ketua DPC APINDO Kota Manado, Lucky Mangkey, menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan regulasi yang realistis, adil, serta mampu menjawab tantangan ekonomi saat ini. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar.
Lucky menjelaskan, pelaku usaha saat ini menghadapi berbagai tekanan, termasuk kenaikan biaya energi dan bahan baku serta penurunan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
“Bagi pelaku usaha di Manado, baik pemilik kedai kopi, toko kelontong, usaha pariwisata, hingga perusahaan berskala besar, beban usaha saat ini sudah sangat berat. Kami menghadapi kenaikan biaya energi, bahan baku, serta penurunan daya beli masyarakat. Jika aturan ketenagakerjaan baru nantinya menambah beban biaya dan pembatasan yang kaku tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan, roda usaha bisa macet dan ekspansi terhenti,” tegas Lucky.
Menurut APINDO, regulasi ketenagakerjaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hak pekerja dan kemampuan dunia usaha untuk bertahan, berkembang, serta membuka kesempatan kerja baru.
APINDO juga menyoroti substansi RUU yang dinilai berpotensi mengarah pada pendekatan pengaturan ketenagakerjaan masa lalu, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Organisasi pengusaha tersebut menilai kebijakan baru harus mampu menjawab tantangan ekonomi modern, perubahan pasar kerja, dan perkembangan teknologi.
APINDO: Perlindungan Pekerja Harus Sejalan dengan Keberlangsungan Usaha
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan demi menjaga kepastian penghasilan pekerja sekaligus memastikan perusahaan tetap mampu berinvestasi dan merekrut tenaga kerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
Ia menambahkan, penciptaan lapangan kerja membutuhkan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Pemerintah, menurut pandangan APINDO, perlu memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak menghambat investasi baru maupun perluasan usaha perusahaan yang telah beroperasi.
Shinta mengingatkan bahwa kesempatan kerja formal memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama generasi muda yang sedang memasuki pasar kerja.
Karena itu, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja, memperluas usaha, dan membuka peluang kerja baru.
Dorong Fleksibilitas Kerja dan Perlindungan Nyata bagi Pekerja
Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menekankan bahwa arah kebijakan ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berfokus pada pengaturan hubungan kerja (regulating employment), tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja (creating employment).
APINDO mengedepankan prinsip flexicurity, yaitu keseimbangan antara fleksibilitas dunia kerja, perlindungan pekerja, dan kepastian berusaha.
Bob menjelaskan bahwa perubahan pasar, perkembangan teknologi, dan meningkatnya persaingan menuntut perusahaan untuk terus beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja harus mendapatkan keterampilan serta perlindungan yang memadai agar mampu menghadapi perubahan tersebut.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan. Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” kata Bob.
Selain itu, APINDO menilai peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penting untuk memperluas penyerapan tenaga kerja lokal ke sektor formal.
Dalam usulannya, APINDO mendorong reformasi ketenagakerjaan yang dapat menciptakan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikat kompetensi hingga 30 persen pada 2030.
Target tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tenaga kerja Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha.
Lucky Mangkey Ajak Pemangku Kepentingan Sulut Kawal Substansi RUU
Menutup keterangannya, Lucky Mangkey mengajak seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado, untuk menyampaikan masukan terhadap substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada pemerintah dan DPR RI sebelum regulasi tersebut disahkan.
Ia menegaskan bahwa DPC APINDO Manado tetap berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun, ia berharap kebijakan yang disusun benar-benar mempertimbangkan kondisi riil UMKM dan perusahaan lokal.
“Kami di DPC APINDO Manado berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun, kami mendesak agar regulasi diuji secara nyata terhadap daya tahan UMKM dan perusahaan lokal. Aturan ketenagakerjaan harus memberi ruang bagi UMKM untuk naik kelas, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, dan memastikan dunia usaha tetap bertahan demi kesejahteraan bersama,” tutup Lucky.
APINDO Manado berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, mendorong investasi, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Dengan pendekatan yang seimbang, perlindungan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat berjalan beriringan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja, pengusaha, dan masyarakat secara luas.










Komentar